 
Pendahuluan
Riwayat Jurusan
Rencana Pengembangan
Lingkungan Eksternal
Evaluasi

Pendahuluan
Matakuliah Wajib
Matakuliah Pilihan
Peraturan Akademik

Rencana Strategis

Biologi Dasar
Genetika
Zoologi
Botani
Mikrobiologi
Lingkungan dan Kelautan
Terpadu


|
|
|
|
| |
| >> Peraturan
Akademik Tentang Pelaksanaan KKL, Seminar, dan Ujian Sarjana |
|
[Pelaksanaan
KKL] [Seminar I] [Seminar
II] [Ujian Sarjana] |
|
> Pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) |
|
|
|
- KKL adalah Kuliah Kerja Lapangan
yang merupakan tugas pilihan bagi mahasiswa yang IP> 2,5 dan wajib
bila IP< 2,5 diharapkan
sebagai awal atau latihan penelitian dan penulusuran karya
ilmiah yang berbobot 2 (dua) SKS.dimana diharapkan ada hubungan
dengan Skripsi.
- Mahasiswa yang akan melakukan KKL sudah
mencapai/lulus matakuliah minimal 100 (seratus)
SKS yang dibuktikan dengan pembuatan Transkrip Nilai dan memprogram
KKL pada semester berjalan.
- Topik ang akan dijadikan
KKl mencakup bidang-bidang biologi melalui konsultasi dengan
penasehat akademik (PA) dan dosen yang sesuai dengan bidangnya.
- Pembimbing KKL hanya satu orang dan merupakan dosen tetap pada
jurusan Biologi dan berperan dalam menentukan kedalalaman materi.
- Surat Keputusan Pembimbing dibuat oleh Fakultas atas usul Ketua
Jurusan yang di Rekomendaskan oleh PA dan Kepala laboratorium.
- Laporan KKL diseminarkan di laboratorium yang bersangkutan dan
dihadiri oleh Dosen Pembimbing serta mengundang Dosen dari
lingkungan laboratorium bersangkutan serta mahasiswa Biologi yang
berminat.
- Laporan lengkap KKL dijilid antero dengan sampul warna hijau
sebanyak 3 (tiga) rangkap, diserahkan untuk Jurusan, dosen
pembimbing dan Laboratorium bersangkutan.
- Nilai KKL dikeluarkan oleh dosen Pembimbing yang merupakan hasil
penilaian dosen yang menghadiri Seminar.
[kembali ke
atas] [kembali ke awal]
|
|
|
|
> Pelaksanaan
Pengajuan Penelitian dan Seminar I |
|
|
|
- Mahasiswa yang akan melaksanakan Seminar
I harus mencapai jumlah kelulusan matakuliah minimal 120 (seratus
dua puluh ) SKS yang dibuktikan dengan transkrip nilai dan
memprogram seminar I ( 421 AB 1) pada KRS (kartu Rencana Studi)
semester berjalan.
- Topik
Penelitian dapat merupakan pemikiran orisianal mahasiswa
atau mengambil bagian kegiatan dosen, staf peneliti dari luar
Unhas yang relevan dengan bidang Biologi.
- Penentuan
topik dan judul penelitian harus berkonsultasi
dengan PA yang selanjutnya mengarahkan ke Kepala Laboratorium sesuai
Topik penelitian yang akan mengusulkan TIM Pembimbing untuk
lab bersangkutan (pembimbing utama) dan menunjuk kelab lainnya
( Untuk Pembimbing selanjutnya) yang ada keterkaitan dengan
penelitian tersebut sedang penguji diharapkan sesuai dengan bidangnya
berkonsultasi dengan Ketua Jurusan.
- TIM Pembimbing terdiri atas
3 (tiga) orang ( Pembimbing Utama, Pembimbing Pertama dan
Pembimbing kedua) dan minimal 2 orang ( Pembimbing Pertama dan
Pembimbing kedua) dengan komposisi Pembimbing Utama harus dari
Jurusan Biologi.
- Surat Keputusan TIM Pembimbing dikeluarkan oleh Fakultas atas
usul Jurusan.
- Usul Penelitian diperiksa oleh TIM Pembimbing dengan
menggunakan kartu Kontrol yang akan mengintensifkan konsultasi
antara Pembimbing dan mahasiswa.
- Syarat untuk mendaftar Seminar
I
- Naskah seminar sudah disetujui oleh Pembimbing
- Telah terbit SK TIM Penguji dari Jurusan.
- Telah menghadiri seminar minimal 10 (sepuluh) kali
- Memperbanyak makalah dan menyampaikan 5 ( lima) hari sebelumnya
kepada TIM ppenguji dan Dosen lainya
- Memberi konstribusi Seminar sebanyak Rp. 7.500,- (Tujuh
ribu limaratus rupiah).
- Jadwal diatur sebelumnya oleh Koordinator Seminar I pada awal
semester berjalan.
- Seminar I dilaksanakan di ruang Seminar dan
harus dihadiri minimal 2 (dua) anggota TIM penguji, seorang Pembimbing
dosen dan Mahasiswa. Dengan catatan Pembimbing utama harus hadir
bila tidak sempat harus memberi surat pelimpahan secara tertulis.
- Waktu presentase Seminar selama 45 menit terdiri dari : 10
menit penyajian makalah, 30 menit diskusi dan 5 menit komentar
TIM pembimbing.
- Seminar dinilai oleh Pembimbing, penguji dan
dosen yang hadir dan tidak boleh menilai makalah yang tidak
dihadirinya, serta mencantumkan namanya pada blanko nilai. Dengan
kriteria mencakup :
- isi materi penelitian 20 %
- Aktualisasi topik penelitian 20 %
- Cara penyajian 20 %
- Kemampuan menjawab pertanyaan 20 %
- Sikap dan etika 20 %
- Kategori Penilaian :
- A = > 79,75 - 80 ke atas
- B = >69,75 - 79,74
- C = 60- 69,74
- D dan E kurang dari 60 (harus mengulang).
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Seminar I, harus segera
melaksanakan penelitian dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan
belum melakukan penelitian harus memberi tahu TIM Pembimbing
dan PA.
[kembali ke
atas] [kembali ke awal]
|
|
|
|
|
| |
|
> Pelaksanaan
Penelitian dan Seminar II |
|
|
|
| |
|
- Mahasiswa yang Seminar II telah dinyatakan
lulus Seminar I dan memprogramkannya pada KRS semester berjalan.
- Waktu
penelitian mahasiswa minimal 2 (dua) bulan dan selama penelitian
harus melaporkan kemajuan penelitian pada TIM Pembimbing.
- Laporan
lengkap Peneltian diketik sesuai dengan format penulisan Skripsi
Biologi yang telah ditentukan dan diserahkan ke TIM Pembimbing.
- Pemeriksaan
Laporan (Konsultasi) oleh masing-masing Pembimbing maksinal 1 (satu)
minggu dan bila waktu pemeriksaan melewati ketentuan, mahasiswa
dapat menanyakannya pada TIM Pembimbing. Setiap konsultasi pada pembimbing
harus menyerahkan kartu konsultasi untuk ditandatangani.
- Laporan lengkap
yang disetujui harus diparaf oleh TIM Pembimbing pada sampul bagian
depan dan segera mendaftar Seminar II, apabila syarat berikut terpenuhi
:
- Telah terbit SK TIM Penguji dari Fakultas
- Memiliki bukti kehadiran Seminar II minimal 10 (sepuluh ) kali.
- Memperbanyak laporan lengkap dan menyampaikan kepada TIM Penguji
selambat-lambatnya 5 ( lima) hari sebelum seminar.
- Membuat abstrak penelitian bagi dosen yang bukan penguji dan
menempelkan undangan pada setiap laboratorium.
- Menunjukkan kartu kontrol persetujuan seminar dari TIM Pembimbing
pada koordinator seminar.
- Memberi konstribusi Seminar sebanyak Rp. 7.500,- (Tujuh ribu
limaratus rupiah).
- Seminar II dilaksanakan di ruang Seminar dan wajib dihadiri oleh
ketua dan atau sekretaris penguji, seorang pembimbing, seorang penguji,
serta dosen dan mahasiswa.
- Waktu presentasi seminar selama 50 ( lima puluh) menit terdiri
dari ; 15 menit penyajian makalah, 30 menit diskusi dan 5 menit
komentar TIM Pembimbing.
- Seminar dinilai oleh Pembimbing, penguji dan dosen yang hadir
dan tidak boleh menilai makalah yang tidak dihadirinya, serta mencantumkan
namanya pada blanko nilai. Dengan kriteria mencakup :
- isi materi penelitian 20 %
- Aktusalisasi topik penelitian 20 %
- Cara penyajian 20 %
- Kemampuan menjawab pertanyaan 20 %
- Sikap dan etika 20 %.
- Kategori Penilaian yaitu :
- A = > 79,75 - 80 ke atas
- B = >69,75 - 79,74
- C = 60- 69,74
- D dan E kurang dari 60 (harus mengulang).
[kembali ke atas] [kembali
ke awal]
|
|
|
|
| |
|
> Pelaksanaan
Ujian Sidang Sarjana |
|
|
|
| |
|
- Mahasiswa yang akan Sidang sarjana, skripsi telah diperbaiki dan
sudah disetujui oleh TIM Pembimbing serta dijilid sesuai ketentuan
(Jilid Skripsi) dengan warna biru.
- Melengkapi administarsi Ujian: Transkrip sementara, Bebas laboratorium,
Izin Ujian , Dsb.
- Jadwal ujian, ditentukan oleh TIM Penguji.
- Pelaksaaan Ujian Sidang sarjana maksimal 120 (seratus dua puluh)
menit.
- Ujian Sidang Sarjana memenuhi syarat apabila dihadiri minimal 80
% TIM Penguji. Apabila kurang maka Ketua Sidang Menunjuk dosen
Pengganti sesuai bidang Laboratorium yang diganti dengan sepengetahuan Pimpinan
Jurusan sebelum Ujian Berlangsung.
- Nilai akhir ujian sidang merupakan Pembagian dari Jumlah nilai Skripsi
(40%) dan nilai sidang (60%).
- Mahasiswa yang mendapat nilai C atau D, diberi kesempatan untuk
mengulang ujian selambat-lambatnya satu minggu setelah sidang.
[kembali ke atas] [kembali
ke awal]
|
|
|
Ditetapkan di Malino, 7 - 8 Agustus 2004 |
| |
Pendahuluan
Matakuliah Wajib
Matakuliah Pilihan
Peraturan Akademik Tentang Pelaksanaan KKL,
Seminar, dan Sidang Sarjana
Halaman 2
ke halaman [1]
|
|
CopyRight
by Jurusan Biologi F. MIPA UNHAS and Design by ArfanSabran |