Friday, 14-Oct-2005 9:54 PM  


     Pendahuluan
     Riwayat Jurusan
     Rencana Pengembangan
     Lingkungan Eksternal
     Evaluasi 


     Pendahuluan
     Matakuliah Wajib
     Matakuliah Pilihan
     Peraturan Akademik


     Rencana Strategis


     Biologi Dasar
     Genetika
     Zoologi
     Botani
     Mikrobiologi
     Lingkungan dan Kelautan
     Terpadu


    

   
  >> KURIKULUM JURUSAN BIOLOGI F. MIPA UNHAS

Pendahuluan
Matakuliah Wajib
Matakuliah Pilihan
Peraturan Akademik Tentang Pelaksanaan KKL, Seminar, dan Sidang Sarjana

Halaman 2
ke halaman [1]

 
  >> Peraturan Akademik Tentang Pelaksanaan KKL, Seminar, dan Ujian Sarjana

[Pelaksanaan KKL] [Seminar I] [Seminar II] [Ujian Sarjana]

 > Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
  1. KKL adalah Kuliah Kerja Lapangan yang merupakan tugas pilihan bagi mahasiswa yang IP> 2,5 dan wajib bila IP< 2,5 diharapkan sebagai awal atau latihan penelitian dan penulusuran karya ilmiah yang berbobot 2 (dua) SKS.dimana diharapkan ada hubungan dengan Skripsi.
  2. Mahasiswa yang akan melakukan KKL sudah mencapai/lulus matakuliah minimal 100 (seratus) SKS yang dibuktikan dengan pembuatan Transkrip Nilai dan memprogram KKL pada semester berjalan.
  3. Topik ang akan dijadikan KKl mencakup bidang-bidang biologi melalui konsultasi dengan penasehat akademik (PA) dan dosen yang sesuai dengan bidangnya.
  4. Pembimbing KKL hanya satu orang dan merupakan dosen tetap pada jurusan Biologi dan berperan dalam menentukan kedalalaman materi.
  5. Surat Keputusan Pembimbing dibuat oleh Fakultas atas usul Ketua Jurusan yang di Rekomendaskan oleh PA dan Kepala laboratorium.
  6. Laporan KKL diseminarkan di laboratorium yang bersangkutan dan dihadiri oleh Dosen Pembimbing serta mengundang Dosen dari lingkungan laboratorium bersangkutan serta mahasiswa Biologi yang berminat.
  7. Laporan lengkap KKL dijilid antero dengan sampul warna hijau sebanyak 3 (tiga) rangkap, diserahkan untuk Jurusan, dosen pembimbing dan Laboratorium bersangkutan.
  8. Nilai KKL dikeluarkan oleh dosen Pembimbing yang merupakan hasil penilaian dosen yang menghadiri Seminar.

 [kembali ke atas] [kembali ke awal]


 > Pelaksanaan Pengajuan Penelitian dan Seminar I
  1. Mahasiswa yang akan melaksanakan Seminar I harus mencapai jumlah kelulusan matakuliah minimal 120 (seratus dua puluh ) SKS yang dibuktikan dengan transkrip nilai dan memprogram seminar I ( 421 AB 1) pada KRS (kartu Rencana Studi) semester berjalan.
  2. Topik Penelitian dapat merupakan pemikiran orisianal mahasiswa atau mengambil bagian kegiatan dosen, staf peneliti dari luar Unhas yang relevan dengan bidang Biologi.
  3. Penentuan topik dan judul penelitian harus berkonsultasi dengan PA yang selanjutnya mengarahkan ke Kepala Laboratorium sesuai Topik penelitian yang akan mengusulkan TIM Pembimbing untuk lab bersangkutan (pembimbing utama) dan menunjuk kelab lainnya ( Untuk Pembimbing selanjutnya) yang ada keterkaitan dengan penelitian tersebut sedang penguji diharapkan sesuai dengan bidangnya berkonsultasi dengan Ketua Jurusan.
  4. TIM Pembimbing terdiri atas 3 (tiga) orang ( Pembimbing Utama, Pembimbing Pertama dan Pembimbing kedua) dan minimal 2 orang ( Pembimbing Pertama dan Pembimbing kedua) dengan komposisi Pembimbing Utama harus dari Jurusan Biologi.
  5. Surat Keputusan TIM Pembimbing dikeluarkan oleh Fakultas atas usul Jurusan.
  6. Usul Penelitian diperiksa oleh TIM Pembimbing dengan menggunakan kartu Kontrol yang akan mengintensifkan konsultasi antara Pembimbing dan mahasiswa.
  7. Syarat untuk mendaftar Seminar I
    • Naskah seminar sudah disetujui oleh Pembimbing
    • Telah terbit SK TIM Penguji dari Jurusan.
    • Telah menghadiri seminar minimal 10 (sepuluh) kali
    • Memperbanyak makalah dan menyampaikan 5 ( lima) hari sebelumnya kepada TIM ppenguji dan Dosen lainya
    • Memberi konstribusi Seminar sebanyak Rp. 7.500,- (Tujuh ribu limaratus rupiah).
  8. Jadwal diatur sebelumnya oleh Koordinator Seminar I pada awal semester berjalan.
  9. Seminar I dilaksanakan di ruang Seminar dan harus dihadiri minimal 2 (dua) anggota TIM penguji, seorang Pembimbing dosen dan Mahasiswa. Dengan catatan Pembimbing utama harus hadir bila tidak sempat harus memberi surat pelimpahan secara tertulis.
  10. Waktu presentase Seminar selama 45 menit terdiri dari : 10 menit penyajian makalah, 30 menit diskusi dan 5 menit komentar TIM pembimbing.
  11. Seminar dinilai oleh Pembimbing, penguji dan dosen yang hadir dan tidak boleh menilai makalah yang tidak dihadirinya, serta mencantumkan namanya pada blanko nilai. Dengan kriteria mencakup :
    • isi materi penelitian 20 %
    • Aktualisasi topik penelitian 20 %
    • Cara penyajian 20 %
    • Kemampuan menjawab pertanyaan 20 %
    • Sikap dan etika 20 %
  12. Kategori Penilaian :
    • A = > 79,75 - 80 ke atas
    • B = >69,75 - 79,74
    • C = 60- 69,74
    • D dan E kurang dari 60 (harus mengulang).
  13. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Seminar I, harus segera melaksanakan penelitian dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan belum melakukan penelitian harus memberi tahu TIM Pembimbing dan PA.

 [kembali ke atas] [kembali ke awal]


   > Pelaksanaan Penelitian dan Seminar II
 
  1. Mahasiswa yang Seminar II telah dinyatakan lulus Seminar I dan memprogramkannya pada KRS semester berjalan.
  2. Waktu penelitian mahasiswa minimal 2 (dua) bulan dan selama penelitian harus melaporkan kemajuan penelitian pada TIM Pembimbing.
  3. Laporan lengkap Peneltian diketik sesuai dengan format penulisan Skripsi Biologi yang telah ditentukan dan diserahkan ke TIM Pembimbing.
  4. Pemeriksaan Laporan (Konsultasi) oleh masing-masing Pembimbing maksinal 1 (satu) minggu dan bila waktu pemeriksaan melewati ketentuan, mahasiswa dapat menanyakannya pada TIM Pembimbing. Setiap konsultasi pada pembimbing harus menyerahkan kartu konsultasi untuk ditandatangani.
  5. Laporan lengkap yang disetujui harus diparaf oleh TIM Pembimbing pada sampul bagian depan dan segera mendaftar Seminar II, apabila syarat berikut terpenuhi :
    • Telah terbit SK TIM Penguji dari Fakultas
    • Memiliki bukti kehadiran Seminar II minimal 10 (sepuluh ) kali.
    • Memperbanyak laporan lengkap dan menyampaikan kepada TIM Penguji selambat-lambatnya 5 ( lima) hari sebelum seminar.
    • Membuat abstrak penelitian bagi dosen yang bukan penguji dan menempelkan undangan pada setiap laboratorium.
    • Menunjukkan kartu kontrol persetujuan seminar dari TIM Pembimbing pada koordinator seminar.
    • Memberi konstribusi Seminar sebanyak Rp. 7.500,- (Tujuh ribu limaratus rupiah).
  6. Seminar II dilaksanakan di ruang Seminar dan wajib dihadiri oleh ketua dan atau sekretaris penguji, seorang pembimbing, seorang penguji, serta dosen dan mahasiswa.
  7. Waktu presentasi seminar selama 50 ( lima puluh) menit terdiri dari ; 15 menit penyajian makalah, 30 menit diskusi dan 5 menit komentar TIM Pembimbing.
  8. Seminar dinilai oleh Pembimbing, penguji dan dosen yang hadir dan tidak boleh menilai makalah yang tidak dihadirinya, serta mencantumkan namanya pada blanko nilai. Dengan kriteria mencakup :
    • isi materi penelitian 20 %
    • Aktusalisasi topik penelitian 20 %
    • Cara penyajian 20 %
    • Kemampuan menjawab pertanyaan 20 %
    • Sikap dan etika 20 %.
  9. Kategori Penilaian yaitu :
    • A = > 79,75 - 80 ke atas
    • B = >69,75 - 79,74
    • C = 60- 69,74
    • D dan E kurang dari 60 (harus mengulang).

[kembali ke atas] [kembali ke awal]


   > Pelaksanaan Ujian Sidang Sarjana
 
  1. Mahasiswa yang akan Sidang sarjana, skripsi telah diperbaiki dan sudah disetujui oleh TIM Pembimbing serta dijilid sesuai ketentuan (Jilid Skripsi) dengan warna biru.
  2. Melengkapi administarsi Ujian: Transkrip sementara, Bebas laboratorium, Izin Ujian , Dsb.
  3. Jadwal ujian, ditentukan oleh TIM Penguji.
  4. Pelaksaaan Ujian Sidang sarjana maksimal 120 (seratus dua puluh) menit.
  5. Ujian Sidang Sarjana memenuhi syarat apabila dihadiri minimal 80 % TIM Penguji. Apabila kurang maka Ketua Sidang Menunjuk dosen Pengganti sesuai bidang Laboratorium yang diganti dengan sepengetahuan Pimpinan Jurusan sebelum Ujian Berlangsung.
  6. Nilai akhir ujian sidang merupakan Pembagian dari Jumlah nilai Skripsi (40%) dan nilai sidang (60%).
  7. Mahasiswa yang mendapat nilai C atau D, diberi kesempatan untuk mengulang ujian selambat-lambatnya satu minggu setelah sidang.

[kembali ke atas] [kembali ke awal]


Ditetapkan di Malino, 7 - 8 Agustus 2004
 


Pendahuluan
Matakuliah Wajib
Matakuliah Pilihan
Peraturan Akademik Tentang Pelaksanaan KKL, Seminar, dan Sidang Sarjana

Halaman 2
ke halaman [1]


CopyRight by Jurusan Biologi F. MIPA UNHAS and Design by ArfanSabran