You are hereTugas Belajar dan Izin Belajar

Tugas Belajar dan Izin Belajar


By mustakim - Posted on 04 April 2011

Versi printer-friendlyVersi printer-friendlySend to friendSend to friendPDF versionPDF version

Asal surat       : Wakil Rektor II Unhas

Isi Surat :

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka tertib administrasi pada Bagian Kerjasama, Kepegawaian dan Keuangan dimohon kiranya dosen-dosen yang sedang melanjutkan pendidikan S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri yang belum memiliki surat keputusan tugas Belajar atau izin belajar, agar segera mengajukan usulan penerbitan surat keputusan tersebut paling lambat tanggal 31 April 2011 dengan melampirkan

  1. Surat Penerimaan dari Perguruan Tinggi tempat studi
  2. Surat Keputusan Penerima Beasiswa (bagi yang menerima)

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut diatas belum diajukan usulan, maka surat keputusan tugas belajar dan izin belajar tidak akan diterbitkan lagi.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                                                                An.Rektor,

                                                                Wakil Rektor II

                                                                Dr.dr.A. Wardihan Sinrang, MS.