Menuju Indonesia Hijau Baru Sekedar Wacana PDF Print E-mail
Wednesday, 25 February 2009 19:49

Pada tanggal 5 November lalu, bertepatan dengan hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan penghargaan Menuju Indonesia Hijau kepada empat kabupaten karena berhasil menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Anugerah ini merupakan yang pertama kalinya sebagai realisasi dari rehabilitasi kawasan hutan dan penghijauan. Program ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.

Kebupaten yang mendapat penghargaan tersebut adalah Sarolangun, Jambi, kabupaten Fak-fak, Papua, kabupaten Malinau, Kalimantan Timur dan kabupaten Seram Barat, Maluku. Parameter penilaian meliputi, tutupan vegetasi berhutan, kesesuaian fungsi kawasan, keanekaragaman hayati, daerah penyangga, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam lingkunan, manajemen dan penambahan tutupan vegetasi.

Namun, program Menuju Indonesia Hijau terkesan hanya sebatas wacana, tidak lebih dari kegiatan seremonial belaka karena faktanya angka deforestasi di Indonesia masih tergolong tinggi dan bahkan terus meningkat. Kondisi tersebut tidak lepas dari peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Contohnya Keppres Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, kepres tersebut dikeluarkan untuk mempercepat proses pembangunan pertambangan batubara dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan energi nasional serta kebijaksanaan ekspor non migas, kegiatan pengembangan ekspor non migas, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya batubara dengan meningkatkan peran swasta sebagai kontraktor pemerintah.

Kepres tersebut makin menyuburkan pertumbuhan tambang-tambang batubara baru di Indonesia yang membuat kawasan hutan lindung rentan tereksploitasi. Parahnya lagi, praktek dari Kepres Nomor 75 Tahun 2007 menutup peluang pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Pasal 3 ayat 1 kepres menyebutkan bahwa perusahaan kontraktor swasta hanya wajib menyetor 13,5 % dari hasil produksi batubara kepada pemerintah.

Di kabupaten Dairi, Sumatera Selatan, sehari sebelum penganugerahan Menuju Indonesia Hijau oleh Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Wintoelar, masyarakat, jemaat gereja, masyarakat adat dan aktivis lingkungan, menolak kehadiran perusahaan patungan Herald Resources untuk melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima, untuk pertambangan timah hitam. Mereka khawatir pertambangan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Indonesia hijau tidak akan pernah terwujud jika ajang ini hanya dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat seremonial. Program yang sudah dimulai sejak 12 Juni 2006 ini akan memberikan manfaat riil bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat sekitar hutan, pada khususnya apabila didukung dengan kebijakan pemerintah yang tidak hanya berorientasi ekonomi tetapi juga pro kelestarian lingkungan, serta menuntut keterlibatkan partisipasi semua pihak dalam menjaga lingkungan, karena Indonesia Hijau adalah untuk kita semua.

Sumber:

  • Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Batubara - Kompas, 5 November 2007
  • Kontroversi Hadirnya Perusahaan Tambang Media Indonesia, 5 November 2007
  • 4 Kabupaten Berhasil Melestarikan Lingkungan Media Indonesia, 6 November 2007
 

Add comment


Security code
Refresh