| Dampak Skema REDD terhadap Akses Masyarakat Sekitar Hutan dalam Memanfaatkan Sumber Daya Alam |
|
|
|
| Wednesday, 25 February 2009 21:28 |
|
Pemanasan global merupakan masalah multidimensi yang saling terkait dengan masalah lain. Dampaknya tidak hanya bagi ekologi tetapi juga pada lingkup sosial, ekonomi dan bahkan sampai mengancam perdamaian dunia. Jika kita tilik kembali kontroversi kemenangan Al-gore yang mendapat nobel perdamaian karena kampanye pencegahan pemanasan global. Sekilas memang tidak kelihatan apa hubungan antara pemanasan global dan perdamaian. Argumentasinya, global warming menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan lingkungan menyebabkan penduduk di daerah tersebut mengungsi (eksodus besar-besaran) yang mengancam kedaulatan negara dan perdamaian dunia. Indonesia berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca dengan memperjuangkan skema Reduce Emission from Deforestation and Degradation (REDD) pada UNFCCC (United Nation Framework on Climate Change Conference), yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 3-14 Desember 2007. REDD merupakan simplifikasi dari Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism / CDM) yang diamanatkan protokol Kyoto untuk periode 2008-2012. CMD sulit diimplementasikan sehingga disederhanakan menjadi REDD. Dengan adanya REDD, akan lebih memungkinkan Indonesia sebagai penyedia hutan penyerap karbon untuk memperoleh insentif dari negara-negara maju penghasil karbon. Secara ekonomi, skema REDD sangat menguntungkan karena dapat memberikan suntikan dana sebesar US$3,75 miliar (Rp33,75 triliun) per tahun dari negara-negara maju, lewat program proyek REDD tersebut. Dengan mencegah deforestasi maka negara maju berkewajiban menurunkan emisinya dan mau memberi imbalan negara yang menjaga hutannya. Namun, masyarakat sekitar hutan gelisah dengan rencana penerapan REDD karena dikhawatirkan akan terjadi privatisasi hutan karena REDD secara nyata telah menyimplifikasi fungsi ekosistem hutan, yakni hanya sebagai penyerap karbon dioksida (carbon sinks). Proyek konservasi tersebut melanggar hak asasi manusia penduduk lokal dan komunitas adat yang selama ini memanfaatkan sumber daya hutan. Mekanisme REDD menawarkan insentif kepada negara-negara yang memiliki hutan dengan imbalan negara-negara tersebut mau menjaga bahkan ’mengunci’ kawasan hutannya. Keadaan tersebut secara otomatis akan membatasi akses dan partisipasi masyarakat lokal terhadap hutan karena hutan berubah menjadi global common goods. Padahal, lebih dari 60 juta rakyat Indonesia bergantung pada hutan. Akibat skema REDD ini, warga sekitar hutan seperti dijadikan penjaga hutan (satpam hutan), hanya menjaga dan tidak boleh memanfaatkan hutan. Sama halnya dengan implementasi CDM, skema REDD rawan menimbulkan konflik. Menurut catatan Walhi telah terjadi 356 konflik yang melibatkan penduduk lokal, negara, perusahaan perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2003 hingga 2007 yang tersebar di 27 provinsi yang merupakan ekses dari proyek konservasi lahan. Program konservasi berbenturan dengan kondisi kemiskinan masyarakat sekitar hutan. REDD bukan solusi tunggal untuk mengatasi pemanasan global, karena tingkat pencemaran udara akan terus bergerak naik. Setiap penambahan satu mobil baru dibutuhkan lima batang pohon. Jadi, kita tidak hanya harus menjaga hutan yang masih ada tetapi juga menambah jumlah hutan kita. Sumber: |


