| Info CPNS |
|
|
|
| Jumat, 08 Oktober 2010 09:41 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENGUMUMAN Nomor : 12389/H4.2/UM.13/2010 Tentang PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HASANUDDIN FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 196/MPN/KP/2010 tanggal 5 Oktober 2010 perihal Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2010 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Hasil Rapat Teknis Kepegawaian tanggal 7 Oktober 2010, Universitas Hasanuddin akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 76 Orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendaftaran
1.1. Waktu Penerimaan lamaran, seleksi administrasi mulai tanggal 11 s.d. 16 Oktober 2010, Pengisian biodata dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyerahan surat lamaran.
1.2. Tempat Pendaftaran dilaksanakan di Bagian Kepegawaian Gedung Rektorat Lt. V Kampus Unhas Tamalanrea Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 Makassar telp. 0411-586200 (ext. 1015, 1016, 1017) atau 0411-585192.
1.3. Kelengkapan 1.3.1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Rektor Universitas Hasanuddin.
1.3.2. 1 (satu) lembar foto copy STTB/Ijazah yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya kepada Tim Seleksi Administrasi.
1.3.3. Membuat surat pernyataan (bermaterai 6000) bahwa apabila yang bersangkutan diterima sebagai CPNS di Universitas Hasanuddin, harus mengabdi sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun baru bisa pindah tugas ke instansi/universitas lain.
1.3.4. Kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1, S2 dan S3 (contoh kualifikasi akademik S3 hukum, maka kualifikasi akademik S2 dan S1 harus ilmu hukum). IPK untuk S2 dan S3 minimal 3,00, Profesi minimal 2,75 dan Teknisi minimal 3,00. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi,
1.3.5. Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 cm = 2 lembar dan 2 x 3 cm = 2 lembar.
1.3.6. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun, harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 13 tahun 8 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Khusus dosen, selain persyaratan pada angka 1.3., perlu melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
1.3.7 Bagi Pelamar yang berada di luar Makassar, lamaran dapat dikirim/disampaikan melalui Pos ke Bagian Kepegawaian Lt. V Gedung Rektorat Kampus Unhas Tamalanrea Jl. Perintis Kemerdekaan KM.10 Makassar, dengan mencantumkan Nomor telp. rumah dan HP yang bisa dihubungi.
2. Pelaksanaan Ujian (TPU & TBS) 2.1. Hari/Tanggal : Rabu, 27 Oktober 2010 2.2. Waktu : 08.30 – 12.30 WITA 2.3. Tempat : Baruga AP. Pettarani Kampus Unhas Tamalanrea 2.4. Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes; (b) pensil 2B; (c) karet penghapus; (d) alas untuk menulis; dan (e) rautan.
3. Pelamar yang datang terlambat pada saat ujian berlangsung, tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian/mengikuti ujian.
4. Pengumuman kelulusan tahap I (TPU & TBS) tanggal 10 Nopember 2010
5. Persyaratan Pengangkatan CPNS : 5.1. Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi, sebagai berikut : 5.1.1 Berusia serendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan 5.1.2 Foto copy STTB/ijazah yang dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai ijin dari Departemen Pendidikan Nasional, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; Ø Tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan belum diwisuda; Ø Kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1, S2 dan S3 (contoh kualifikasi akademik S3 hukum, maka kualifikasi akademik S1 dan S2 harus ilmu hukum); Ø Bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. 5.1.3 Daftar Riwayat Hidup sesuai Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002 dengan ketentuan : ● ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam, dan ditandatangani. ● ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm di sudut kiri atas. ● pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD harus terisi lengkap. 5.1.4 Surat pernyataan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang : 5.1.4.1 tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan; 5.1.4.2 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5.1.4.3 Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri; 5.1.4.4 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; 5.1.4.5 Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 5.1.5 Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja. 5.1.6 Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar berwarna; 5.1.7 Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan; 5.1.8 Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI; 5.1.9 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 5.1.10 Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan ketentuan : ● dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah ; ● berdasarkan pemeriksaan urine melalui laboratorium yang bersangkutan dinyatakan negative terhadap narkotika ; ● ditandatangani oleh dokter (Kepala/petugas laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian yang bukan dokter tidak diperkenankan).
5.1.11. Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/perguruan tinggi lain.
5.1.12 Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Desember 2010, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 13 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5.1.13 Lulus seleksi.
5.2 Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 5.1. tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
Demikian untuk menjadi perhatian. Makassar, 8 Oktober 2010
Panitia Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum Di Lingkungan Universitas Hasanuddin
Ketua,
Dr. dr. A. Wardihan Sinrang, MS NIP. 19590804 198803 1 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir di perbaharui pada Minggu, 10 Oktober 2010 06:38 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||