Salam dari Makassar ! Pekan lalu, selesai mengajar di Pasca, tiba-tiba seseorang menyodorkan undangan dan sebuah buku. Bukunya berjudul: "Bahagiakan diri dengan SATU ISTERI", dan undangannya untuk berdialog interaktif dengan penulisnya, yaitu Ustadz Cahyadi Takariawan, apoteker yang juga aktivis dakwah dari Jogya. Sampai di rumah, saya langsung sampaikan undangan dan buku ke mama-nya anak-anak, yang langsung bersemangat menyambutnya. Kaya'nya, dari judulnya saja buku tersebut akan segera menjadi "best-seller" di kalangan ibu-ibu, terutama yang khawatir suaminya ikut-ikutan Aa' Gym ......... Walau pun jelas sekali buku itu ditujukan untuk para suami, tapi yang pertama-tama bersemangan membacanya adalah kaum ibu. Sampai hari Jum'at lalu, ketika malamnya acara temu wicara dengan penulis digelar, saya baru sempat membaca beberapa halaman saja dari buku itu, sedangkan mama-nya anak-anak sudah melahap lebih setengahnya. Malam itu, kami bertiga (karena si bungsu ikutan) pergi ke Hotel Horison, tempat acara yang diselenggarakan oleh Family Center Makassar. Setelah makan malam, acara dialog yang dipandu Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan itu dimulailah. Pemandu acara menceritakan pengalamannya hampir di-seterika oleh isterinya, gara-gara wartawan salah muat pernyataannya tentang polygami di koran.....! Makanya pak Cah kemudian menerangkan bahwa maksud utamanya menulis buku itu adalah untuk mengajak kita semua ke luar dari polemik tak berujung tentang pro dan kontra polygami. Anggap saja persoalan polygami itu secara fiqh dan syari'ah sudah jelas dan selesai. Nah, daripada meributkan polygami, penulis mengajak untuk "mengoptimalkan kebahagiaan rumah-tangga dengan satu-satunya isteri anda", sebagaimana di-sunnah-kan oleh Rasulullah SAW yang selama 25 tahun beristeri satu saja, yaitu St. Khadijah, r.a. Dikemukakan fakta bahwa Rasulullah SAW dalam hidupnya yang sepanjang 63 tahun itu, 25 tahun beliau membujang, 25 tahun ber-monogamy, 3 tahun menduda, berarti hanya sekitar 10 tahun ber-polygami. Semua isteri beliau, kecuali St. 'Aisyah, r.a., dinikah dalam status janda. Makanya, kalo' ada yang ber-argumen bahwa polygami sunnah Nabi, maka membujang, menduda, bermonogamy, bahkan menceraikan isteri adalah juga sunnah Nabi. Sebab menurut pengertian ahli hadits, sunnah Nabi adalah segala kata-kata, perilaku dan respon nabi terhadap berbagai persoalan. Memang betul kalo' menurut ahli fiqh, "sunnah" adalah salah satu peringkat hukum dalam Islam: wajib, sunnah, mu'bah, makruh dan haram. Kalo' mengikuti ahli fiqh, maka polygami (sama seperti halnya monogamy) bisa hukumnya wajib, sunnah, bahkan bisa haram, tergantung keadaan. Pak Cah men-sitir pakar Islam Dr. Jusuf Qardhawy yang mengharamkan polygami jika merusak ketenangan (sakinah, mawaddah wa rahmah) rumah-tangga.