Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Saturday, 26 March 2011 23:58

Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru

Pengajuan izin penyelenggaraan program studi baru dilakukan dengan kombinasi mekanisme off dan on line. Kombinasi ini didasarkan pada Keputusan Mendiknas No.234/U/2000, SK no. 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi. Khusus untuk Sistem Penjaminan Mutu, substansi dari proses Pengajuan Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berinduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78).

Tujuan penggunaan sistem online adalah untuk memfasilitasi proses PENGAJUAN IZIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU yang lebih akuntabel, transparan, efisien,efektif, dan ramah lingkungan.

Kewenangan dan Persyaratan

1. PENGAJUAN IZIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU wajib dilakukan oleh PT yang belum berbadan hukum otonom dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;

2. Pembukaan program studi baru oleh PT BHMN yang telah memperoleh izin dari Ditjen DIKTI sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri;

3. Perguruan tinggi tidak diperkenankan menerima mahasiswa pada program studi yang sedang diusulkan izin penyelenggaraannya sebelum menerima izin operasional dalam bentuk SK Dirjen DIKTI terkait dengan penyelenggaraan program studi;

4. Usulan pembukaan program studi baru wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam SK Dirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001;

5. SANGAT PENTING:

(a) Pengajuan izin pertimbangan persetujuan penyelenggaraan online maupun izin penyelenggaraan secara on line hanya dapat direvisi maksimum satu kali. Bila revisi masih belum memenuhi syarat maka pengusul wajib mengulangi proses dari awal.

(b) Sistem akan secara otomatis melakukan pemblokiran pada proses pengusulan apabila batas waktu yang diberikan dilampaui;

6. Izin penyelenggaraan program studi baru akan dievaluasi setelah 2 (dua) tahun untuk mengetahui kelayakan penyelenggaraannya dengan kemungkinan:

a. Program Studi layak untuk diteruskan penyelenggaraannya.

b. Penyelenggaraan Program Studi harus dihentikan dengan segala konsekuensinya ditanggung oleh pemrakarsa.

7. Program studi yang layak untuk diteruskan penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, diberikan perpanjangan izin dengan masa berlaku:

a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang program Diploma III, S2, S3, dan Spesialis

b. 4 (empat) tahun untuk jenjang program Diploma IV dan S1; dan

8. Masa berlaku perpanjangan izin penyelenggaraan program profesi diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Asosiasi/Ikatan profesi terkait.

Tata Cara

Tata cara untuk PENGAJUAN IZIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU meliputi 4 (empat) tahap yang dilaksanakan oleh pengusul secara berurutan.

A. Tahap pemenuhan Aspek Legal pengusul

B. Tahap pengajuan Surat Pertimbangan Persetujuan Penyelenggaraan secara on line ke alamat ini.

C. Tahap pengajuan izin Penyelenggaraan secara on line

D. Tahap penerbitan SK Izin Penyelenggaraan Program Studi baru

Kontak langsung (tatap muka) antara pengusul dan Direktorat Akademik DITJEN DIKTI terkait dengan pengusulan penyelenggaran program studi baru tidak diperkenankan.

Apabila di dalam proses pengajuan izin Saudara mengalami kesulitan dalam melakukan pengunggahan formulir, maka dapat menghubungi alamat surat elektronik di bawah ini: prodibaru@dikti.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Last Updated on Monday, 28 March 2011 01:11
 
Main Menu
Login Form



Who's Online
We have 1 guest online