Home
Sejarah

Sejarah |
![]() |
![]() |
![]() |
SEJARAH PEMBENTUKAN Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA ) adalah pengganti dari Badan Audit Akademik (BAA) , yaitu satu badan Universitas Indonesia yang dibentuk berdasarkan S.K. Rektor Universitas Indonesia No. 122/SK/R/UI/2000 dan SK No.123/SK/R/UI/2000. Tugas pokok dari BAA ketika itu adalah menyelenggarakan audit internal mutu akademik di tingkat universitas maupun fakultas di lingkungan Universitas Indonesia. Badan ini mulai aktif bekerja dengan tujuh orang anggota sejak tanggal 1 Juni 2002, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No. 233/SK/R/UI/2002. Menurut sejarahnya, pembentukan BAA di atas sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 30/1990 dan Statuta UI 1990. Peraturan Pemerintah No. 30/1990 mewajibkan setiap perguruan tinggi di Indonsia, termasuk Universitas Indonesia, untuk melakukan pengawasan kwalitas dan efisiensi internal. Sementara itu, Statuta UI 1990 menyatakan dalam Pasal 22 bahwa Universitas Indonesia perlu membentuk sebuah Badan Audit Akademik untuk memantau dan mengendalikan kualitas akademik di Universitas Indonesia. Jadi, kesadaran tentang pentingnya memperhatikan mutu akademik secara institusional sudah berkembang di Universitas Indonesia sekurang-kurangnya sejak tahun 1990. Perlunya sebuah Badan Audit Akademik di Universitas Indonesia, kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2000, dimana Universitas Indonesia ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara. Setelah bekerja selama empat bulan (Juni-September 2002) (*) BAA menemukan sebuah ketentuan bahwa audit akademik baru bisa dijalankan kalau sebuah universitas sudah menyelesaikan tiga tahap pekerjaan di bawah ini:
Di Universitas Indonesia, sebagaimana semua kita sudah maklum, ketika BAA terbentuk dan bekerja pada bulan Juni 2002, ketiga event pendahuluan di atas belum terwujud secara formal, sistematik, dan terintegrasi di seluruh UI. Maka BAA masuk ke dalam sebuah situasi dilematis. Ini perlu segera diselesaikan. Selain itu, BAA juga menemukan bahwa audit mutu akademik ( academic quality audit ) bukanlah satu tugas yang bisa berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari tugas institusional yang lebih luas, yaitu tugas penjaminan mutu akademik (academic quality assurance). Audit mutu akademik harus diikuti oleh tindakan penyempurnaan mutu akademik (quality improvement ). Menimbang hal tersebut di atas, BAA lalu menyelenggarakan sebuah Lokakarya Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Akademik dan Sistem Manajemen Mutu Akademik pada 30-31 Oktober 2002. Dalam Lokakarya ini BAA mengusulkan agar BAA tidak hanya berfungsi semata-mata dalam audit akademik, tapi mengemban tugas yang lebih luas, yaitu sebagai badan yang membantu pimpinan Universitas Indonesia dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik ( academic quality assurance system ) secara umum . Usul ini disepakati oleh seluruh fungsionaris Universitas Indonesia dalam Lokakarya tersebut. Bahkan Lokakarya juga mengesahkan sebuah model Sistem Penjaminan Mutu Akademik yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh unit pengelola akademik di Universitas Indonesia. Maka setelah itu Badan Audit Akademik (BAA) mulai berkerja dengan fungsi baru sebagai Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA). Fungsi baru ini dikuatkan secara resmi melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 047 Tahun 2003 dan No. 012 Tahun 2004. catatan : Melalui proses pembelajaran terhadap literatur manajemen mutu total perguruan tinggi, mendengarkan ceramah dari para ahli yang berpengalaman dalam manajemen mutu perguruan tinggi, menghadiri berbagai seminar tentang manajemen mutu perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri. KARAKTERISTIK BPMA SEBAGAI SEBUAH INSTITUSI.
Setiap anggota BPMA merasa terpanggil untuk memerankan diri sebagai cultural change agent di Universitas Indonesia, khususnya dalam bidang peningkatan mutu akademik. Dalam setiap kesempatan anggota BPMA selalu komit atas mutu akademik.
|