MATERI TARBIYAH
HIJAB Bag. II



Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah
Number: isnet/1619; Att: is-mod, is-lam, mus-lim

Nomor: tarbiyah/07nov95/1075
Bismillaahirrahmaanirrahiim

                          HIJAB Bag. II

assalaamu'alaikum wr.wb

Islam memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah
(menyeluruh): menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa
yg dihalalkan oleh Allah sebagai halal.
   Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara kese-
   luruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan.  Sesung-
   guhnya syaithan adalah musuhmu yang nyata.
   (QS 2:208)

Ada sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya.  Namum
mereka menganggap bahwa hukumnya adalah dosa kecil dan dosa-dosa kecil mereka
anggap bisa dihapuskan dengan melakukan kebajikan-kebajikan yang lain.  Sikap
ini adalah sikap yang teramat sangat salah.  Meninggalkan perintah menutup
aurat dengan anggapan bahwa ini hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya
daripada dosa tidak menutup aurat karena kebodohan.  Mengakui satu perkara
sebagai dosa dan terus menerus melakukannya akan menyebabkan dosa itu
terakumulasi sehingga menjadi dosa besar.  Ulama menyatakan bahwa berkekalan
dalam dosa kecil menjadikan dosa itu sebagai dosa besar.

Ada pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat
seperti berkerudung dsbnya itu dikhawatiri menimbulkan sifat riya dan munafik.
Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak riya dan jiwa
bersih dari sifat munafik.  Sekali lagi, ini anggapan keliru!  Apakah karena
kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat maka kita tidak
melaksanakannya?  Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan jika kita tidak
melakukan amal kebajikan karena takut riya maka perbuatan tsb adalah riya.
Karena itu hendaklah kita terus melakukan apa yaNG wajib kita lakukan dan
menepikan segala hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan
kita.  Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena melaksanakan
perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap tuntutan tsb serta
diikuti oleh keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah semata.  Sebaliknya, bila
orang sengaja meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar akan
perintah tersebut adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk terjerumus
dalam jurang munafikun.

Sebagai penutup, salah satu perkara yg paling dasar di dalam sistem sosial
Islam adalah hubungan antara pria dan wanita.  Hubungan yang benar dan sehat
antara pria dan wanita akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam
masyarakat, namun bila hubungan antara pria dan wanita berada di luar
batas-bataas yang telah ditetapkan oleh Islam maka akan membawa masyarakat
kepada kehancuran.  Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas
antara pria dan wanita.  Hukum-hukum hijab Islam: pengharaman bercampur baur
antara pria dan wanita secara bebas, pelarangan siaran nyanyian yang
memekakkan, tari-tarian, gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak
senonoh adala ditujukan untuk menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan
bebas antara pria dan wanita di dalam masyarakat.  Prinsip Islam di dalam
membangun masyarakat dan negara adalah di atas aqidah dan keimanan kepada
Allah.  Di atas dasar inilah segala peraturan yang berlaku di dalam masyarakat
adalah peraturan dan undang-undang dari Allah. Peraturan dan undang-undang ini
seharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan masyarakat: dalam kegiatan
politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dsb.

Billahit Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Saudaramu dalam Islam



------------
tarbiyah@isnet.org



Rancangan KTPDI. Hak cipta © dicadangkan.