MATERI TARBIYAH
MANIFESTASI KESEMPURNAAN DAN KETINGGIAN 'UBUDIYAH Bag.VIII



Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah
Number: isnet/1619; Att: is-mod, is-lam, mus-lim

Nomor: tarbiyah/13nov95/1088
Bismillaahirrahmaanirrahiim

        MANIFESTASI KESEMPURNAAN DAN KETINGGIAN 'UBUDIYAH Bag.VIII

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Alhamdu lillahi nasta'iinuhu wa nastaghfiruhu,
wa na'udzu hillahi min syuruuri anfusinaa
Asyhaadu allaa ilaaha illallahu,
wa asyhaadu anna muhammdaan 'abduhu wa rasuluh
Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aalihii wa ashhabihi aj'main
Ammaa ba'du, uushiikum wa nafsii bitaquwallahi faqad faazalmuttaquun

        Manifestasi kesempurnaan dan ketinggian 'ubudiyah kepada
Allah ini ialah menegakkan seluruh kewajiban yang harus ditegak-
kan manusia. Atau dengan kata lain menunaikan hak-hak dan kewaji
ban manusia.

1.)   Hak Allah
2.)   Hak kedua orang tua
3.)   Hak suami istri
4.)   Hak kaum kerabat
5.)   Hak tetangga
6.)   Hak kerja dan usaha
7.)   Hak sesama Muslim
8.)   Hak warga negara
9.)   Hak negara
10.)  Hak kemanusiaan dan sesama manusia



                8.) Hak Warga Negara (Nonmuslim)

        Menepati janji mereka adalah salah satu jenis perlindungan
DAULAH ISLAMIYAH terhadap nonmuslim di bumi Islam setelah mereka
menunaikan hak pengakuan mereka terhadap kekuasaan kaum Muslimin
dan membayar jizyah.  Karena itu Daulah Islamiyah tidak boleh me-
ngambil dari mereka lebih dari apa yang telah disepakati. Rasulu-
llah SAW bersabda:

        "Barangkali kamu memerangi satu kaum dan kamu menang atas
        mereka, maka mereka takut kepadamu dengan harta mereka se-
        lain jiwa dan keturunan mereka, maka berdamai denganmu a-
        tas perdamaian.  Karena itu janganlah kamu mengenakan dari
        mereka lebih dari itu, karena perbuatan itu tidak baik ba-
        gi kamu."

        "Sesungguhnya Allah SWT tidak menghalalkan kamu memasuki
        rumah-rumah ahli kitab kecuali dengan idzin dan tidak bo-
        leh memukul wanita mereka dan tidak boleh memakan buah-bu-
        ahan mereka apabila mereka membayar kewajiban mereka."

                                        [HR. Abu Dawud]

        "Barangsiapa dengan sengaja membunuh seseorang kafir yang
        terikat dengan perjanjian (mu'ahid) di dalam ketidakbenar-
        annya, maka Allah mengharamkan surga atasnya."

        "Barangsiapa menzhalimi kafir mu'ahid, mengurangi haknya
        atau membebani sesuatu di luar kemampuannya, atau mengam-
        bil sesuatu darinya dengan tanpa kebaikan jiwanya, maka
        aku akan mendaulatnya di hari kiamat."

        Sebelum ini telah dijelaskan bahwa kaum Muslimin dilarang
memaksa mengubah agama mereka dan tidak boleh membantah keyakinan-
nya kecuali dengan cara yang lebih baik.

        Jika ia masuk Islam maka gugurlah seketika itu juga status
kedzimmiannya dan ia menjadi Muslim yang sama mempunyai hak dan ke
wajiban seperti Muslim lainnya.


----------------------Insya Allah bersambung----------------------

*) Al-Islam Seri 3
   Sistim Akhlaq
   Sa'id Hawwa

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh



------------
tarbiyah@isnet.org



Rancangan KTPDI. Hak cipta © dicadangkan.