MATERI TARBIYAH
MANIFESTASI KESEMPURNAAN DAN KETINGGIAN 'UBUDIYAH Bag.IX



Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah
Number: isnet/1619; Att: is-mod, is-lam, mus-lim

Nomor: tarbiyah/17nov95/1094
Bismillaahirrahmaanirrahiim

        MANIFESTASI KESEMPURNAAN DAN KETINGGIAN 'UBUDIYAH Bag.IX

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Alhamdu lillahi nasta'iinuhu wa nastaghfiruhu,
wa na'udzu hillahi min syuruuri anfusinaa
Asyhaadu allaa ilaaha illallahu,
wa asyhaadu anna muhammdaan 'abduhu wa rasuluh
Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aalihii wa ashhabihi aj'main
Ammaa ba'du, uushiikum wa nafsii bitaquwallahi faqad faazalmuttaquun

        Manifestasi kesempurnaan dan ketinggian 'ubudiyah kepada
Allah ini ialah menegakkan seluruh kewajiban yang harus ditegak-
kan manusia. Atau dengan kata lain menunaikan hak-hak dan kewaji
ban manusia.

1.)   Hak Allah
2.)   Hak kedua orang tua
3.)   Hak suami istri
4.)   Hak kaum kerabat
5.)   Hak tetangga
6.)   Hak kerja dan usaha
7.)   Hak sesama Muslim
8.)   Hak warga negara
9.)   Hak negara
10.)  Hak kemanusiaan dan sesama manusia



                        9.) Hak Negara

        Negara termaksud dapat dikategorikan menjadi negara KAFIR,
negara MUSLIM FASIQ dan negara MUSLIM SHALIH.
        Jika negara itu kafir, maka kewajiban Muslmi berjihad ter-
hadapnya.
        Sedangkan berkenaan dengan negara Muslim yang fasiq, seo-
rang Muslim setidak-tidaknya tidak memberikan dukungan kepada ke-
fasiqannya.  Rasulullah SAW  bersabda:

        "Aku berlindung dengan Allah tentang kamu ya Ka'ab bin
        'Ijrah dari para pemimpin sesudahku.  Barangsiapa menutup
        pintu mereka dan membenarkan kebohongan mereka serta men-
        dukung kezhaliman mereka maka ia bukan dari golonganku dan
        aku bukan dari golongannya, serta ia tidak akan mendapat
        haudh (telaga di surga).  Dan barangsiapa tidak menutup
        pintu mereka, membenarkan kebohongan mereka dan tidak men-
        dukung kezhaliman mereka, maka ia adalah dari golonganku
        dan aku adalah dari golongan mereka dan akan mendapatkan
        haudh."
                                        [HR. Tirmidzi]

        Tetapi jika daulah tersebut benar-benar menjalankan sya-
ri'at Islam dan menjadi DAULAH ISLAMIYAH SHALIHAH, maka seluruh
kaum Muslimin WAJIB mentaati Amir mereka dalam hal yang ma'ruf,
baik dalam keadaan lapang ataupun sukar, dalam persoalan yang ti-
dak disenangi ataupun yang disenanginya.  Jika ia memerintahkan
sesuatu, kaum Muslimin wajib mentaatinya.  Dan jika salah seorang
menentang pemerintahannya atau melakukan pemberontakkan terhadap-
nya, maka seluruh kaum Muslimin wajib membela dan berdiri bersama
Amir.  Malah mereka berhak memeranginya.  Rasulullah SAW bersabda:

        "Patuh dan taatlah kamu sekalian kepada orang yang memim-
        pin urusan kamu, meski ia seorang budak Habsyi yang kepa-
        lanya seperti buah zabibah, selama ia menegakkan Kitabullah
        di tengah-tengah kamu."
                                        [HR. Bukhari]

        "Seorang Muslim wajib taat dan patun kepada pemimpinnya
        dalam persoalan yang disukai atau yang tidak disukainya,
        kecuali ia memerintahkan kema'shiyatan.  Jika ia memerin-
        tah kema'shiyata, maka tidak ada kewajiban patuh dan taat."

                                        [HR. Khamsah]

        "Barangsiapa membangkang dan memisahkan dari jama'ah, ke-
        mudian ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah."

                                        [HR. Syaikhan]

        "Barangsiapa mentaatiku maka sesungguhnya ia telah menta-
        ati Allah dan barangsiapa membangkangku maka sesungguhnya
        ia membangkang Allah, dan barangsiapa mentaati Amir maka
        sesungguhnya ia mentaati aku, dan barangsiapa membangkang
        Amir maka sesungguhnya membangkangku."

                                [HR. Syaikhan dan Nasa'i]

        "Jika ada dua orang Khalifah dibai'at maka bunuhlah yang
        terakhir dari keduanya."

        Hak ketaan ini mencakup seluruh apa yang diperintahkannya
selama dalam hal yang ma'ruf.  Jika ia memerintah seorang Muslim
maka ia wajib mentaatinya.  Jika bentuk perintah itu termasuk ma-
salah mubah misalnya, maka bagi yang diperintahkan mengerjakannya
oleh Amir menjadi wajib melaksanakannya.

        Misalnya, seotang AMir mengeluarkan satu undang-undang
yang mengatur jalan, maka melaksanakan perintah tersebut menjadi
wajib.  Dan siapa yang menyalahinya akan berdosa di sisi Allah
dan dapat dikenai hukuman di dunia.


----------------------Insya Allah bersambung----------------------

*) Al-Islam Seri 3
   Sistim Akhlaq
   Sa'id Hawwa

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh



------------
tarbiyah@isnet.org



Rancangan KTPDI. Hak cipta © dicadangkan.