MATERI TARBIYAH
WANITA DALAM ISLAM BAGIAN II



Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah
Number: isnet/2284; Att: is-mod, is-lam, mus-lim

Nomor: tarbiyah/24oct95/1037
Bismillaahirrahmaanirrahiim

                      WANITA DALAM ISLAM BAGIAN II

Assalamualaikum Wr. Wb...

Banyak yg menjadi pertanyaan ttg status dan kedudukan wanita dalam Islam yg
bila tanpa merefer ke AlQur'an, hadits, tradisi para sahabat, dan pendapat
jumhur ulama akan bisa menimbulkan kesalahfahaman ttg Islam. Di antara berba-
gai masalah itu diantaranya adalah perbedaan hak waris antara pria dan wanita
(i.e. mengapa tdk fifty-fifty), kepemimpinan dalam keluarga (kenapa
suami yg harus memimpin dan bila istri menjadi sumber nafkah juga apakah suami
tetap menjadi pemimpin), masalah poligami, dan baru2 ini di Isnet ttg asal-usul
Hawwa yg dari tulang rusuk Adam, serta masalah2 lain.

Sebagai prinsip dasar, Islam memandang bahwa asal-usul wanita dan pria (kecu-
ali, seperti kata bang Cepi.. hehehe sekali2 mas Cepi ada yg manggil abang,
Adam AS, Isa AS, dan Hawwa) adalah sama:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yg telah menciptakanmu dari
diri yg satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada kedu-
anya Allah memperkembangbiakkan laki2 dan perempuan yg banyak. Dan bertakwa-
lah kepada Allah yg dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu
sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4:1)
Jadi, dari sini bisa dilihat bahwa asal-usul, kewajiban, dan tempat kembali
pria dan wanita adalah sama sehingga keduanya memiliki hak yang sama pula.
Seperti halnya kepada pria, Islam memberi jaminan hak hidup, kehormatan, dan
hak milik kepada wanita. Wanita adalah mahluk terhormat yg tak seorangpun
diperbolehkan utk mencari2 kesalahannya dan membicarakannya di belakang
(melaku-
kan ghibah). Tak seorangpun berhak utk memata-matainya. Ini adalah hak2 yg
diberikan kepada pria dan wanita dan tak ada perbedaan di antara keduanya.
Hukum Islam berlaku sama utk wanita dan pria:
Hai orang2 yg beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yg lain
(karena) boleh jadi mereka yg (diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yg
mengolok2an) dan jangan pula wanita2 (mengolok2an) wanita lain (karena)
boleh jadi wanita (yg diperolok2an) lebih baik dari wanita (yg mengolok2an)
dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memang-
gil dg gelar2 yg buruk. Seburuk2 panggilan adalah (panggilan) yg buruk
sesudah iman dan barangsiapa yg tdk bertaubat, maka mereka itulah orang2
yg zalim (49:11)
Kemudian, Nabi telah bersabda:
Diharamkan bagi seorang Muslim utk mengambil hidup, kehormatan, dan milik
Muslim yg lain. (HR Bukhari dan Muslim)

Pria dan wanita memiliki hak2 yg sama dalam kebutuhan2 materi di dunia,
termasuk
diantaranya memegang property serta menggunakannya semau mereka:
Bagi laki2 ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yg telah ditetapkan
(QS 4:7)
dan
...Bagi orang laki2 ada bahagian dari apa yg mereka usahakan, dan bagi para
wanita (pun) ada bahagian dari apa yg mereka usahakan... (QS 4:32)

Kita berhenti sejenak di sini untuk mencatat masalah hak wanita utk memegang
hak milik (property) dan menggunakannya semau dia. Seperti yg ditulis oleh
Martin et al, sampai abad lalu wanita Amerika tdk memperoleh hak milik (lihat
posting sebelumnya). Untuk memperoleh hak yg merupakan sebagian dari hak2 yg
dijamin oleh Islam kepada wanita, mereka harus melalui perjuangan yg berat.
Sebagai gambaran, bisa dilihat dari perjuangan dua pejuang wanita, Catherine
Beecher (1800-1874) dan Sarah Josepha Hale (1788-1879):
Both Beecher and Hale worked tirelessly for women's education (Hale helped
organize Vassar College) and gave voice to the grievances of women---the ab-
symally low wages paid to women in the needle trades (twelve-and-a-half cents
a day for a fourteen-hour workday), the physical hardship endured by female
operatives in the nation's shops and mills (where women workers were awakened
at five, required to work fourteen hours a day by lamplight, standing all the
while, breathing particles thrown off by the spindles and looms), and the en-
feebling of women's intellectual aspirations. Eventhough both women rejected
equal rights, they were important transitional figures in the emergence of
feminism. Each significantly broadened society's definition of "women's
sphere" and assigned women vital social responsibilities; to shape the cha-
racter of children, to morally uplift husbands, and to promote causes
of "practical benevolence", icluding Sunday Schools, playgrounds, and sea-
men's societies (which aided not sailors but abandoned wives, widows, and
orphans). ("America and Its People", pp 319)

By mid-century women's rights conventions had been held in every northern
state. Despite ridicule from the public press---"the Worcester (Massachu-
setts) Telegraph" denounced women's rights advocates as "Amazones"--female
reformers contributed to important, if limited, advances againsts discrimi-
nation. They succeded in gaining adoption of Married Women's Property Laws
in a number of states, granting married women full control over their income
and property. A New York law passed in 1860 gave women joint custody over
children and the right to sue and be sued, and in several states women's
rights reformers secured adoption of permissive divorce laws that granted
divorce for any "misconduct" that "permanently destroys the happiness of the
petitioner and defeats the purposes of the marriage relationship."
("America and Its People", pp 320)

Semenjak empat belas abad yg lalu Islam telah mengakui status ekonomi wanita
yg independen dan memberikan wanita hak untuk memiliki, menggunakan dan
menikma-
ti kekayaan tanpa melalui perantara. Keindependenan wanita tdk hanya terbatas
dalam masalah ini, dalam masalah yg sangat penting dalam hidup wanita, yaitu
pernikahan, wanita tetap memiliki status independen. Tak ada pernikahan yg
valid kecuali dg persetujuan wanita. Rasulullah SAW telah bersabda:
Tak ada janda yg dinikahkan kecuali setelah berkonsultasi dg nya; tiada gadis
yg dinikahkan tanpa persetujuannya, dan persetujuannya adalah diamnya".
(HR Bukhari dan Muslim).
Bahkan setelah upacara pernikahan sekalipun bila wanita menyatakan tdk setuju
maka bubarlah pernikahan tersebut. Dalam Islam wanita mempunyai hak utk mem-
propose pernikahan (melamar) kepada pria yg ingin dia nikahi.

wassalaamu'alaikum wr.wb
----Dodi
(Insya Allah Bersambung)


------------
tarbiyah@isnet.org



Rancangan KTPDI. Hak cipta © dicadangkan.