Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru |
![]() |
![]() |
![]() |
Written by Administrator |
Saturday, 26 March 2011 23:58 |
Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru Pengajuan izin penyelenggaraan program studi baru dilakukan dengan kombinasi mekanisme off dan on line.
Kombinasi ini didasarkan pada Keputusan Mendiknas No.234/U/2000, SK no.
108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi. Khusus
untuk Sistem Penjaminan Mutu, substansi dari proses Pengajuan Izin
Penyelenggaraan Program Studi Baru mengacu pada Peraturan Pemerintah No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berinduk pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78). 2. Pembukaan program studi baru oleh PT BHMN yang telah memperoleh izin dari Ditjen DIKTI sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri; 3. Perguruan tinggi tidak diperkenankan menerima mahasiswa pada program studi yang sedang diusulkan izin penyelenggaraannya sebelum menerima izin operasional dalam bentuk SK Dirjen DIKTI terkait dengan penyelenggaraan program studi; 4. Usulan pembukaan program studi baru wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam SK Dirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001; 5. SANGAT PENTING: (a) Pengajuan izin pertimbangan persetujuan penyelenggaraan online maupun izin penyelenggaraan secara on line hanya dapat direvisi maksimum satu kali. Bila revisi masih belum memenuhi syarat maka pengusul wajib mengulangi proses dari awal. (b) Sistem akan secara otomatis melakukan pemblokiran pada proses pengusulan apabila batas waktu yang diberikan dilampaui; 6. Izin penyelenggaraan program studi baru akan dievaluasi setelah 2 (dua) tahun untuk mengetahui kelayakan penyelenggaraannya dengan kemungkinan: a. Program Studi layak untuk diteruskan penyelenggaraannya. b. Penyelenggaraan Program Studi harus dihentikan dengan segala konsekuensinya ditanggung oleh pemrakarsa. 7. Program studi yang layak untuk diteruskan penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, diberikan perpanjangan izin dengan masa berlaku: a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang program Diploma III, S2, S3, dan Spesialis b. 4 (empat) tahun untuk jenjang program Diploma IV dan S1; dan 8. Masa berlaku perpanjangan izin
penyelenggaraan program profesi diberikan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Asosiasi/Ikatan profesi terkait. A. Tahap pemenuhan Aspek Legal pengusul B. Tahap pengajuan Surat Pertimbangan Persetujuan Penyelenggaraan secara on line ke alamat ini. C. Tahap pengajuan izin Penyelenggaraan secara on line D. Tahap penerbitan SK Izin Penyelenggaraan Program Studi baru |
Last Updated on Monday, 28 March 2011 01:11 |