![]() |
MATERI TARBIYAH HIJAB Bag. I |
Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah Number: isnet/1619; Att: is-mod, is-lam, mus-lim Nomor: tarbiyah/07nov95/1076 Bismillaahirrahmaanirrahiim HIJAB Bag. I assalaamu'alaikum wr.wb Hijab, yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan laki-laki (terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar Islam adalah pewujudan suatu sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga kesucian mereka. Diantara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. Untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab. Sistem hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara pria dan wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala dan wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk membangun masayarakat. Pengertian hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui ayat-ayat berikut: An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59. Sistem hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka. Terpadu karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang mulia, ibadah yang syumul (menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum syariatnya. Hijab bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja namun pada saat yang sama masih bertabarruj. Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila ter- jadi pelanggaran. Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab semata2 mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah dan akhlaknya. Lebih2 bila penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan maupun perbuatannya. Sekiranya seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan kesalahan dan berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri. Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab. Banyak wanita modern mengenakan kerudung karena fashion (mode) saja supaya mereka terlihat lebih cantik dan anggun. Di dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila masalah ma'ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yg bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah. Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas lillahitta'ala, maka ini tidak termasuk dalam 'amalan yang shaleh. Adalah satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek dalam sistem hijab. Misalnya saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Islam tidak mengenal konsep "pelaksanaan satu amalan wajib bisa membebaskan diri dari amalan wajib lainnya". Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan shalat fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah beberapa kali menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan shalat Subuh barang sekali saja? Sama halnya disini dengan anggapan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah? Billahit Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Saudaramu dalam Islam ------------ tarbiyah@isnet.org