MATERI TARBIYAH
HIJAB Bag. I



Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah
Number: isnet/1619; Att: is-mod, is-lam, mus-lim

Nomor: tarbiyah/07nov95/1076
Bismillaahirrahmaanirrahiim

                             HIJAB Bag. I

assalaamu'alaikum wr.wb

Hijab, yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi
yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan
laki-laki (terutama yang bukan Muhrim).  Salah satu prinsip dasar Islam adalah
pewujudan suatu sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik
setiap anggota masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang
bertaqwa, disiplin, dan menjaga kesucian mereka.  Diantara pendidikan yang
penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan
mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya
disalurkan melalui jalan yang halal.  Untuk tujuan ini Islam membuat satu
peraturan yang bernama hijab.

Sistem hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi
tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara
pria dan wanita.  Hijab tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup
kepala dan wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi
panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk membangun
masayarakat.  Pengertian hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui
ayat-ayat berikut:  An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59.

Sistem hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber
dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang
bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka.  Terpadu
karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam Islam; berasaskan kepada
aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang mulia, ibadah yang syumul
(menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum syariatnya.

Hijab bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja
namun pada saat yang sama masih bertabarruj.  Pelaksanaan hijab bertujuan untuk
melaksanakan tiga asas dalam melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian
diri, mencegah penodaan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila ter-
jadi pelanggaran.  Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa
hijab semata2 mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan
pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah dan
akhlaknya.  Lebih2 bila penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari
kejahatan lisan maupun perbuatannya.  Sekiranya seorang wanita yang menutup
auratnya itu melakukan kesalahan dan berakhlak tidak baik, janganlah memakai
kerudung itu yang harus disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu
sendiri.  Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab.  Banyak
wanita modern mengenakan kerudung karena fashion (mode) saja supaya mereka
terlihat lebih cantik dan anggun.

Di dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh
disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini akan
melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain.  Namun sebaliknya, bila masalah
ma'ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa
ini termasuk amal yg bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang
melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah.  Karena
itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah ma'ruf dalam Islam namun
bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak
disertai dengan niat yang Ikhlas lillahitta'ala, maka ini tidak termasuk dalam
'amalan yang shaleh.

Adalah satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang
dapat menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek
dalam sistem hijab.  Misalnya saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu
di dalam hati dan tidak pada pakaian.  Islam tidak mengenal konsep "pelaksanaan
satu amalan wajib bisa membebaskan diri dari amalan wajib lainnya".  Sebagai
contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan shalat fardhu dan sunat,
telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah beberapa kali menunaikan haji ke
Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan shalat Subuh barang sekali saja?
Sama halnya disini dengan anggapan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan
tidak pada pakaian.  Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan
aurat yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah?

Billahit Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Saudaramu dalam Islam



------------
tarbiyah@isnet.org



Rancangan KTPDI. Hak cipta © dicadangkan.