![]() |
MATERI TARBIYAH HIJAB Bag. II |
Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah Number: isnet/2066; Att: is-mod, is-lam, mus-lim Nomor: tarbiyah/07nov95/1075 Bismillaahirrahmaanirrahiim HIJAB Bag. II assalaamu'alaikum wr.wb Islam memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah (menyeluruh): menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa yg dihalalkan oleh Allah sebagai halal. Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara kese- luruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesung- guhnya syaithan adalah musuhmu yang nyata. (QS 2:208) Ada sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya. Namum mereka menganggap bahwa hukumnya adalah dosa kecil dan dosa-dosa kecil mereka anggap bisa dihapuskan dengan melakukan kebajikan-kebajikan yang lain. Sikap ini adalah sikap yang teramat sangat salah. Meninggalkan perintah menutup aurat dengan anggapan bahwa ini hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya daripada dosa tidak menutup aurat karena kebodohan. Mengakui satu perkara sebagai dosa dan terus menerus melakukannya akan menyebabkan dosa itu terakumulasi sehingga menjadi dosa besar. Ulama menyatakan bahwa berkekalan dalam dosa kecil menjadikan dosa itu sebagai dosa besar. Ada pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat seperti berkerudung dsbnya itu dikhawatiri menimbulkan sifat riya dan munafik. Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak riya dan jiwa bersih dari sifat munafik. Sekali lagi, ini anggapan keliru! Apakah karena kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat maka kita tidak melaksanakannya? Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan jika kita tidak melakukan amal kebajikan karena takut riya maka perbuatan tsb adalah riya. Karena itu hendaklah kita terus melakukan apa yaNG wajib kita lakukan dan menepikan segala hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan kita. Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena melaksanakan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap tuntutan tsb serta diikuti oleh keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah semata. Sebaliknya, bila orang sengaja meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar akan perintah tersebut adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk terjerumus dalam jurang munafikun. Sebagai penutup, salah satu perkara yg paling dasar di dalam sistem sosial Islam adalah hubungan antara pria dan wanita. Hubungan yang benar dan sehat antara pria dan wanita akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam masyarakat, namun bila hubungan antara pria dan wanita berada di luar batas-bataas yang telah ditetapkan oleh Islam maka akan membawa masyarakat kepada kehancuran. Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas antara pria dan wanita. Hukum-hukum hijab Islam: pengharaman bercampur baur antara pria dan wanita secara bebas, pelarangan siaran nyanyian yang memekakkan, tari-tarian, gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak senonoh adala ditujukan untuk menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan bebas antara pria dan wanita di dalam masyarakat. Prinsip Islam di dalam membangun masyarakat dan negara adalah di atas aqidah dan keimanan kepada Allah. Di atas dasar inilah segala peraturan yang berlaku di dalam masyarakat adalah peraturan dan undang-undang dari Allah. Peraturan dan undang-undang ini seharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan masyarakat: dalam kegiatan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dsb. Billahit Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Saudaramu dalam Islam ------------ tarbiyah@isnet.org