![]() |
MATERI TARBIYAH WANITA DALAM ISLAM BAGIAN II |
Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah Number: isnet/2284; Att: is-mod, is-lam, mus-lim Nomor: tarbiyah/24oct95/1037 Bismillaahirrahmaanirrahiim WANITA DALAM ISLAM BAGIAN II Assalamualaikum Wr. Wb... Banyak yg menjadi pertanyaan ttg status dan kedudukan wanita dalam Islam yg bila tanpa merefer ke AlQur'an, hadits, tradisi para sahabat, dan pendapat jumhur ulama akan bisa menimbulkan kesalahfahaman ttg Islam. Di antara berba- gai masalah itu diantaranya adalah perbedaan hak waris antara pria dan wanita (i.e. mengapa tdk fifty-fifty), kepemimpinan dalam keluarga (kenapa suami yg harus memimpin dan bila istri menjadi sumber nafkah juga apakah suami tetap menjadi pemimpin), masalah poligami, dan baru2 ini di Isnet ttg asal-usul Hawwa yg dari tulang rusuk Adam, serta masalah2 lain. Sebagai prinsip dasar, Islam memandang bahwa asal-usul wanita dan pria (kecu- ali, seperti kata bang Cepi.. hehehe sekali2 mas Cepi ada yg manggil abang, Adam AS, Isa AS, dan Hawwa) adalah sama: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yg telah menciptakanmu dari diri yg satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada kedu- anya Allah memperkembangbiakkan laki2 dan perempuan yg banyak. Dan bertakwa- lah kepada Allah yg dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4:1) Jadi, dari sini bisa dilihat bahwa asal-usul, kewajiban, dan tempat kembali pria dan wanita adalah sama sehingga keduanya memiliki hak yang sama pula. Seperti halnya kepada pria, Islam memberi jaminan hak hidup, kehormatan, dan hak milik kepada wanita. Wanita adalah mahluk terhormat yg tak seorangpun diperbolehkan utk mencari2 kesalahannya dan membicarakannya di belakang (melaku- kan ghibah). Tak seorangpun berhak utk memata-matainya. Ini adalah hak2 yg diberikan kepada pria dan wanita dan tak ada perbedaan di antara keduanya. Hukum Islam berlaku sama utk wanita dan pria: Hai orang2 yg beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yg lain (karena) boleh jadi mereka yg (diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yg mengolok2an) dan jangan pula wanita2 (mengolok2an) wanita lain (karena) boleh jadi wanita (yg diperolok2an) lebih baik dari wanita (yg mengolok2an) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memang- gil dg gelar2 yg buruk. Seburuk2 panggilan adalah (panggilan) yg buruk sesudah iman dan barangsiapa yg tdk bertaubat, maka mereka itulah orang2 yg zalim (49:11) Kemudian, Nabi telah bersabda: Diharamkan bagi seorang Muslim utk mengambil hidup, kehormatan, dan milik Muslim yg lain. (HR Bukhari dan Muslim) Pria dan wanita memiliki hak2 yg sama dalam kebutuhan2 materi di dunia, termasuk diantaranya memegang property serta menggunakannya semau mereka: Bagi laki2 ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yg telah ditetapkan (QS 4:7) dan ...Bagi orang laki2 ada bahagian dari apa yg mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yg mereka usahakan... (QS 4:32) Kita berhenti sejenak di sini untuk mencatat masalah hak wanita utk memegang hak milik (property) dan menggunakannya semau dia. Seperti yg ditulis oleh Martin et al, sampai abad lalu wanita Amerika tdk memperoleh hak milik (lihat posting sebelumnya). Untuk memperoleh hak yg merupakan sebagian dari hak2 yg dijamin oleh Islam kepada wanita, mereka harus melalui perjuangan yg berat. Sebagai gambaran, bisa dilihat dari perjuangan dua pejuang wanita, Catherine Beecher (1800-1874) dan Sarah Josepha Hale (1788-1879): Both Beecher and Hale worked tirelessly for women's education (Hale helped organize Vassar College) and gave voice to the grievances of women---the ab- symally low wages paid to women in the needle trades (twelve-and-a-half cents a day for a fourteen-hour workday), the physical hardship endured by female operatives in the nation's shops and mills (where women workers were awakened at five, required to work fourteen hours a day by lamplight, standing all the while, breathing particles thrown off by the spindles and looms), and the en- feebling of women's intellectual aspirations. Eventhough both women rejected equal rights, they were important transitional figures in the emergence of feminism. Each significantly broadened society's definition of "women's sphere" and assigned women vital social responsibilities; to shape the cha- racter of children, to morally uplift husbands, and to promote causes of "practical benevolence", icluding Sunday Schools, playgrounds, and sea- men's societies (which aided not sailors but abandoned wives, widows, and orphans). ("America and Its People", pp 319) By mid-century women's rights conventions had been held in every northern state. Despite ridicule from the public press---"the Worcester (Massachu- setts) Telegraph" denounced women's rights advocates as "Amazones"--female reformers contributed to important, if limited, advances againsts discrimi- nation. They succeded in gaining adoption of Married Women's Property Laws in a number of states, granting married women full control over their income and property. A New York law passed in 1860 gave women joint custody over children and the right to sue and be sued, and in several states women's rights reformers secured adoption of permissive divorce laws that granted divorce for any "misconduct" that "permanently destroys the happiness of the petitioner and defeats the purposes of the marriage relationship." ("America and Its People", pp 320) Semenjak empat belas abad yg lalu Islam telah mengakui status ekonomi wanita yg independen dan memberikan wanita hak untuk memiliki, menggunakan dan menikma- ti kekayaan tanpa melalui perantara. Keindependenan wanita tdk hanya terbatas dalam masalah ini, dalam masalah yg sangat penting dalam hidup wanita, yaitu pernikahan, wanita tetap memiliki status independen. Tak ada pernikahan yg valid kecuali dg persetujuan wanita. Rasulullah SAW telah bersabda: Tak ada janda yg dinikahkan kecuali setelah berkonsultasi dg nya; tiada gadis yg dinikahkan tanpa persetujuannya, dan persetujuannya adalah diamnya". (HR Bukhari dan Muslim). Bahkan setelah upacara pernikahan sekalipun bila wanita menyatakan tdk setuju maka bubarlah pernikahan tersebut. Dalam Islam wanita mempunyai hak utk mem- propose pernikahan (melamar) kepada pria yg ingin dia nikahi. wassalaamu'alaikum wr.wb ----Dodi (Insya Allah Bersambung) ------------ tarbiyah@isnet.org