>Assalamualaikum wr. wb. >saya masih ragu tentang apakah perbedaan air mani, mazi dan wadi dan >apakah faktor - faktor penyebabnya dan juga apakah semuanya wajib mandi >besar ( adus ) menurut hukum islam. >sekian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. > >Wassalam. Jawaban: Ass wr wb Mazi adalah lendir putih dari kemaluan ketika syahwat seseorang terangsang sedangkan Wadi adalah lendir putih yang keluar sehabis buang air kecil atau karena letih. Tentang hukumnya, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa keduanya adalah najis. Alasan mereka berdasarkan hadis Nabi riwayat dari Ali bin Abi Thalib ketika ia menyuruh Miqdad bin al-Aswad untuk menanyakan status mazi dan wadi kepada Rasulullah SAW. ketika itu Rasul menjawab, "Padanya (jika mazi dan wadi keluar) wajib berwudhu'. Dalam hadis lain dari Sahl bin Hanif dikatakan, "Saya sering mengeluarkan mazi apabila dalam keadaan lelah, sehingga saya sering mandi wajib. lalu saya sampaikan hal ini kepada Rasul. Rasul bersabda, "sesungguhnya untuk itu engkau cukup berwudhu'." Kemudian saya tanyakan lagi, "Bagaimana jika Mazi itu mengenai pakaian saya?" Rasulullah menjawab, "Cukup engkau ambil air dengan tanganmu, lalu engkau bersihkan pakaian yang kena mazi (HR. al-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud). Mengenai Mani, para ulama berbeda pendapat apakah mani termasuk najis atau bukan. Sebelumnya harus disebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa seseorang yg mengeluarkan mani wajib mandi besar (adus?) untuk kembali dalam keadaan suci. Mazhab Syafi'i memiliki tiga pendapat soal najis atau tidaknya mani ini. Mayoritas dari ulama Syafi'iyah menyatakan hukumnya suci, baik yg berasal dari laki-laki maupun wanita. Sebagian mengatakan najis seluruhnya dan sebagian ulama lagi dari kalangan syafi'iyah berpendapat mani lelaki adalah suci dan mani wanita adalah najis. Mazhab Hanafi dan pendapat Mazhab Maliki yang mu'tamad sepakat bahwa mani manusia adalah najis. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari Aisyah yang mengatakan bahwa, "Saya mencuci pakaian Nabi SAW yang terkena mani, kemudian beliau pergi shalat..." (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan bahwa mani itu harus dicuci karena tentu Aisyah tidak perlu mencucinya kalau itu tidak najis. Akan tetapi kalangan Syafi'iyah yang mengatakan mani itu suci berpegang pada hadis lain, yaitu hadis dari Ibn Abbas yg mengatakan bhw Rasul ditanya oleh orang ttg mani yg lengket di pakaian. Rasul menjawab, "Mani itu ibarat air ludah, cukup engkau hapus saja dengan tangan atau dengan ranting kayu kecil." (HR. al-Tirmizi). Menurut mereka Hadis Aisyah yg mencuci pakaian Nabi itu tidak menunjukkan mani itu najis karena Rasul tidak menyebutkan demikian. Yang dilakukan Aisyah hanyalah anjuran bukan perintah. Demikian jawaban saya atas pertanyaan saudara. al-Haq min Allah! salam, =nadir= ============================================== Nadirsyah Hosen mailto : nhosen@metz.une.edu.au nadirsyah.hosen@isnet.org URL : http://metz.une.edu.au/~nhosen Mobile Phone : 041-227-8437 ==============================================