Tanya: Orang-orang yang bagaimana boleh membatalkan puasa atau sembahyang kita. Sebagai contoh, jika kita bersalaman dengan adik ipar lelaki dalam bulan Ramadhan, adakah puasa kita batal dan sebagainya? Terima kasih. Jawaban: Assalamu 'alaikum wr.wb. Setiap ibadah ada prosedurnya. Jika ibadah tersebut sesuai dengan prosedurnya maka ibadahnya dianggap sah, alias tidak batal. Ada dua hal yang terkait langsung dengan prosedur keabsahan sebuah ibadah, yaitu pertama syarat, dan kedua rukun. Apa perbedaan antara keduanya? Syarat adalah prosedur ibadah yang bukan merupakan bagian dari ibadah tersebut seperti wudhu dan menutup aurat. Jika tanpa wudhu dan tidak menutup aurat, maka ibadah salat yang dilakukan oleh seseorang, hukumnya tidak sah. Sedangkan rukun adalah prosedur yang merupakan bagian inti-permanen dan langsung dari aktivitas ibadah yang kita lakukan seperti dalam kasus salat, salah satu rukunnya adalah berniat dan membaca al-Fatihah. Artinya, niat dan membaca al-Fatihah merupakan bagian kegiatan dari salat, jadi jika ada salat tanpa niat dan bacaan al-Fatihah, maka salat tersebut tidak sah. Sekarang kita bergeser ke puasa. Dalam kasus ini juga ada syarat dan rukunnya. Untuk lebih jelasnya, coba lihat buku-buku fiqh. Mungkin ringkasannya seperti ini. Syarat puasa adalah orang yang melakukannya harus muslim, dewasa, tidak dalam terganggu pikirannya, tidak ada alasan yang meringankannya untuk tidak puasa, dan harus dilaksanakan di bulan Ramadhan [kecuali puasa pengganti], dari waktu terbit fajar sampai tenggelam matahari. Sementara rukun puasa adalah niat, tidak melakukan makan-minum dan tidak melakukan aktivitas seksual [setubuh kasus suami-istri] di siang hari pada saat puasa. Jika puasa dilaksanakan mengikuti prosedur [syarat dan rukun] di atas maka puasa seseorang akan dinilai sah. Jadi kontak fisik selain aktivitas seksual tidak membatalkan puasa. Tapi bukan berarti berasyik-asyik [berduaan macem-macem seperti orang pacaran gaya bebas] diperbolehkan pada saat berpuasa. Artinya, sesuatu yang dilarang diluar waktu berpuasa juga dilarang pada saat seseorang melakukan puasa. Wa l-salam wr.wb. Montreal, Canada, 22 Desember 1999 Noryamin Aini