Assalamu' alaikum Wr.Wb Terima kasih sebelumnya, yang menjadi pertanyaan adalah: Misalnya pada suatu ketika mimpi basah, namun dalam keadaaan sakit misalnya flu berat. Apakah dengan demikian wajib mandi atau tidak, karena bila mandi malah akan semakin sakit .. Jawaban: Jika memang anda yakin, bahwa dengan mandi sakitnya akan semakin bertambah bahkan mungkin akan membawa kepada kecelakaan (mati misalmnya), maka yang berlaku adalah hukum darurat. Hukum darurat artinya, membolehkan sesuatu yang tadinya tidak boleh. Dalam kasus anda, shalat tidak diperbolehkan bagi orang junub sebelum mandi junub, namun karena situasi darurat akhirnya boleh. Ia hanya melakukan wudhu, atau kalau wudhu pun masih berbahaya, ia dapat melakukan tayammum. Satau catatan, apakah flu berat anda anggap sebagai bahaya besar jika mandi? Jika jawaban anda ya, maka itu adalah urusan anda dan Allah SWT. Karena sesungguhnya masalah-masalah darurat, selamanya didasari oleh ketakwaan. Wassalam, M. Syamsi Ali New York