Makassar,
14 J u n i 2004.
No. : 021/TPSDP-EESP/2004
Hal : Overseas Degree Training –
Ph.D. – a/n Dewiani, Tajuddin Waris dan Samuel Panggalo
Lamp. : Fotokopi Facsimile dari Curtin
University of Technology tertanggal 17 Mei 2004.
Kepada
Yth. Bapak Pemimpin Bagian
Proyek TPSDP
Di Jakarta
Dengan hormat,
Kami menghaturkan
terimakasih yang sebesar-besarnya atas tanggapan yang Bapak berikan kepada
surat yang kami kirimkan sebelumnya mengenai
pelaksanaan program Overseas Degree Training – Ph.D. – a/n
Dewiani, Tajuddin Waris dan Samuel Panggalo. Tanggapan yang dituangkan dalam
surat no. 747/TPSDP/SD/VI/2004 tertanggal 08 Juni 2004 yang kami terima melalui
fax tersebut pada intinya telah
memperjelas kepada kami bahwa proses yang telah dijalankan selama 6 (enam)
bulan sejak pertama kalinya program ini diajukan ke CPMU pada bulan
Oktober 2003 sampai keberangkatan ketiga karyasiswa ke Australia pada awal
bulan April 2004 yang lalu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah
mempertimbangkan kecepatan proses untuk memungkinkan karyasiswa dapat segera
belajar. Dengan demikian hal ini memperkuat pernyataan dalam surat kami
sebelumnya bahwa keterlambatan keberangkatan ketiga karyasiswa tersebut
sama-sekali bukanlah akibat kesalahan kami di Program Studi mau pun kelalaian
ketiga karyasiswa yang bersangkutan, melainkan akibat dari proses
surat-menyurat (administrasi) antara CPMU di Jakarta dengan SPMU TPSDP
UNHAS yang berlansgsung dari bulan Oktober 2003 sampai bulan Maret 2004
(ketika akhirnya approval dikeluarkan) sesuai dengan ketentuan yang ada,
yang dibahasakan oleh Direktur SPMU TPSDP UNHAS sebagai “kehati-hatian” pihak
CPMU. Jadi menurut hemat kami, sangatlah tidak fair jika kami di
Program Studi mau pun ketiga karyasiswa harus menanggung kerugian yang
diakibatkan oleh proses yang sudah berjalan sesuai ketentuan tersebut. Kami
memahami sepenuhnya bahwa semua aturan, prosedur dan ketentuan yang ada
bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan pengembangan Program Studi
dalam proyek TPSDP. Sangatlah ironis, jika kemudian dalam
implementasinya, aturan, prosedur dan ketentuan tersebut malah merugikan
Program Studi. Oleh karena itu, seperti telah kami ungkapkan dalam surat kami
sebelumnya, dengan ini kami tetap mengajukan keberatan atas tertutupnya peluang
ketiga karyasiswa untuk mengikuti English Language Bridging (ELB)
Program di Curtin University of Technology, Perth, Australia,
sebagaimana dinyatakan dalam point kedua dan point ketiga dalam
surat Bapak No. 668/TPSDP/SD/V/2004 tertanggal 11 Mei 2004.
Tertutupnya peluang
ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program sangat merugikan pihak
kami di Program Studi dan terlebih-lebih bagi ketiga karyasiswa karena ELB
Program yang berlangsung intensif selama 4 (empat) bulan ini (yang masih
dalam batas ketentuan Surat Dirjendikti
nomer 3729/DT/2002 tanggal 30 Desember 2002) memang dirancang untuk menjamin
entry ke Ph.D. Program di Curtin University of Technology. Ini jelas berbeda
dengan Program ELICOS (yang hanya diselenggarakan selama 10 minggu atau 2,5
bulan) yang sementara diikuti oleh ketiga karyasiswa saat ini. Menurut
pihak Curtin (fotokopi fax-message terlampir), setelah mengikuti program
ELICOS, ketiga karyasiswa masih harus mengikuti test IELTS. Hasil test IELTS
inilah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan dapat melanjutkan Ph.D.
Program mereka atau tidak (menurut keterangan yang kami peroleh, IELTS score
yang harus dicapai untuk mencapai persyaratan layak entry ke Ph.D.
Program adalah pada band 6,5-7). Padahal program ELICOS selama 10 minggu
sama sekali tidak akan menjamin peningkatan bahasa Inggris sampai ke tingkat
yang layak untuk entry ke Ph.D. Program (dibahasakan sebagai “unlikely”
oleh pihak Curtin). Dan memang, sebagaimana telah kami jelaskan pada surat kami
sebelumnya, kesertaan ketiga karyasiswa dalam ELICOS hanyalah karena
keterpaksaan (force-majeur) sekedar untuk memenuhi ketentuan visa
requirement dari pihak imigrasi Australia. Program ELICOS ini tidak ada
dalam kontrak, yang ada dalam kontrak adalah ELB Program, yang
bahkan pembayarannya sudah dilunasi oleh SPMU UNHAS sejak sebelum keberangkatan
ketiga karyasiswa (belakangan ini kami mendengar bahwa pembayaran ini telah
ditarik kembali oleh Asdir II SPMU UNHAS karena proses transfer-nya kebetulan
bermasalah di bank). Oleh karena itu, menurut hemat kami, menutup peluang bagi
ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program adalah suatu pelanggaran
kontrak (contract violation).
Mereka bertiga seharusnya tetap berhak untuk mengikutinya sesuai
kontrak yang mereka telah tandatangani. Soal waktu pelaksanaannya yang tertunda
ke semester 2, adalah masalah lain.
Selain masalah contract violation,
sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami ingin menyampaikan beberapa hal
menyangkut masalah penjadwalan dan pembiayaan berdasarkan informasi yang kami
peroleh dari ketiga karyasiswa, yang merupakan kondisi obyektif yang
kini mereka hadapi, sebagai berikut:
o
Penjadwalan
Pada Tabel 1 diperlihatkan timetable dari
kegiatan-kegiatan yang telah dan akan diikuti oleh ketiga karyasiswa sejak
kedatangan mereka di Perth, Australia
pada tanggal 7 April 2004 sampai bulan Agustus mendatang.
No. |
Tanggal |
Kegiatan |
01. |
6
April 2004, jam 23:30 |
Tiba
di Bandara Perth |
02. |
7 April 2004 |
Mulai
kegiatan di Curtin University of Technology, settlement |
03. |
27 April 2004 |
Mulai
program 10 week ELICOS untuk memenuhi visa requirement karena keterlambatan mengikuti ELB Program
semester 1 yang sudah dimulai tanggal 28 Februari 2004 |
04. |
17
Mei 2004 |
Fax
surat dari Curtin University of Technology berisi informasi tentang
program ELICOS dan IELTS test (fotokopi terlampir) diterima |
05. |
27
Mei 2004 |
Fax
surat dari CPMU Jakarta, no. 668/TPSDP/SD/V/2004 yang menyetujui pelaksanaan
program ELICOS diterima |
06. |
4
Juni 2004 |
o
Transfer dana allowance
bulan Mei-Juni-Juli diterima oleh ketiga karyasiswa o
Surat dari Program
Studi No.021/TPSDP-EESP/2004 yang berisi keberatan atas tertutupnya peluang
karyasiswa untuk mengikuti ELB
program dikirim. |
07. |
8
Juni 2004 |
Fax
surat dari CPMU Jakarta no. 747/TPSDP/SD/VI/2004 yang menanggapi keberatan
Program Studi, diterima. |
08. |
14
Juni 2004 |
Surat
ini dikirimkan |
09. |
2 Juli 2004 |
Selesai
mengikuti program 10 week ELICOS |
10. |
29 Juli 2004 |
Mulai
ELB program semester 2 yang berlangsung selama 4 (empat) bulan
sampai akhir bulan November 2004 |
Mulai
masa Registrasi program Ph.D. dan pembayaran tuition fee semester 2
tahun akademik 2004 |
||
12. |
7 Agustus 2004 |
Batas
akhir jangka waktu 4 (empat) bulan yang ditetapkan oleh CPMU dalam surat no.
668/TPSDP/SD/V/2004 |
13. |
12 Agustus 2004 |
IELTS Test |
14. |
19 Agustus 2004 |
Hasil IELTS Test diketahui,
jika pada band 6.5 – 7 akan dinyatakan layak untuk enroll ke program
Ph.D. |
15. |
20 Agustus 2004 |
Batas Akhir masa Registrasi
program Ph.D. dan pembayaran tuition fee semester 2 tahun akademik
2004 |
Dari Tabel 1 di atas, cukup jelas kiranya bahwa
terhitung sejak tanggal 2 Juli 2004, jika ketiga karyasiswa tidak diberi
peluang untuk mengikuti ELB Program semester 2 (sesuai dengan
surat dari PimBagPro TPSDP no. 668/TPSDP/SD/V/2004), maka status ketiganya akan
kembali sama seperti pada bulan April-Mei 2004 yang lalu ketika Program 10
week ELICOS yang mereka ikuti (dengan terpaksa) belum disetujui oleh CPMU.
Mereka bertiga akan terancam oleh tindakan deportasi oleh pihak imigrasi
Australia, dan SPMU UNHAS pun akan mendapatkan alasan lagi untuk menahan allowance
bulan Agustus 2004, sebagaimana telah ditahannya allowance bulan Mei
yang lalu. Hal ini tentu sangat merugikan ketiga karyasiswa yang sedang
menghadapi IELTS Test (yang sangat menentukan bagi kelangsungan program
Ph.D. mereka) pada tanggal 12 Agustus 2004.
Dengan pertimbangan seperti di atas kami mengusulkan
agar ketiga karyasiswa tetap diberi peluang untuk mengikuti ELB Program
(sesuai dengan rencana yang tercantum dalam kontrak, hanya tertunda
pelaksanaannya dari semester 1 ke semester 2) mulai tanggal 29 Juli 2004
sampai selesai pada akhir November 2004. Tapi jika hasil IELTS Test
mereka pada tanggal 12 Agustus 2004 ternyata memenuhi persyaratan untuk
langsung enroll ke Ph.D. Program, maka dengan sendirinya mereka
tidak perlu melanjutkan ELB Program-nya, langsung saja enroll
ke Ph.D. Program. Kami yakin rencana inilah yang paling fair bagi
ketiga karyasiswa mau pun bagi kami di Program Studi. Ini juga merupakan “a
win-win solution” karena tidak ada
satu pun pihak yang dirugikan.
Dari uraian di atas, sangat jelaslah kiranya, bahwa
jika pihak CPMU bersikukuh dengan point kedua dan ketiga dalam surat no.
668/TPSDP/SD/V/2004, maka tidak ada jalan lain, ketiga karyasiswa harus kembali
ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2004 karena pada saat itu mereka belum akan
enrolled ke Ph.D. program. Dalam hal ini tentu saja semua pihak
akan merugi, dan yang paling besar kerugiannya adalah ketiga karyasisswa dan
kami di Program Studi, padahal semua ini sama sekali bukanlah kesalahan dan
kelalaian kami. Sangat tidak fair, dan sungguh ironis!
o
Pembiayaan.
Sesuai kontrak, maka sampai akhir tahun anggaran
kedua Batch II (akhir bulan Oktober 2004) telah dialokasikan anggaran per
karyasiswa (di luar tiket keberangkatan ke Perth dan allowance
bulan April yang dibawa serta) seperti pada Tabel 2.
Tabel 2. Alokasi Anggaran per karyasiswa s/d Oktober 2004
No. |
Mata Anggaran |
Alokasi (AU$) |
01. |
English Language Bridging
(ELB) Program 4 bulan, 29 Februari s/d akhir Juni 2004, sudah dibayar
lunas sejak pertengahan Maret 2004, tapi transfer-nya bermasalah. |
6,200.00 |
02. |
Allowance bulan
Mei-Juni-Juli 2004, diterima tanggal 7 Juni 2004 |
3,910.00 |
03. |
Tuition Fee, seharusnya
dibayar paling lambat 20 Agustus 2004 jika enrolled ke Ph.D. program |
9,800.00 |
04. |
Allowance bulan
Agustus-September-Oktober 2004, seharusnya diterima awal Agustus 2004 |
3,910.00 |
|
TOTAL per karyasiswa |
23,820.00 |
Karena keterlambatan tiba di
Australia (yang bukan akibat kelalaian mereka atau pun kesalahan kami di
Program Studi), maka ketiga karyasiswa terpaksa menunda ELB Program
dari semester 1 ke semester 2 Karena
itu pula mereka terpaksa mengikuti Program 10 week ELICOS dan IELTS
Test, yang tidak ada dalam kontrak. Jika karyasiswa dapat mencapai IELTS
score yang memadai untuk langsung enroll ke program Ph.D. maka
rencana pembiayaannya dapat dilihat pada Tabel 3. Dengan demikian, pada akhir
tahun anggaran kedua Batch II, dari program ini akan dihasilkan “saving”
atau “efficiency” sebesar AU$
23,820.00 – AU$ 22,390.00 = AU$ 1,430.00
Sebaliknya, jika IELTS score mereka ternyata tidak memadai untuk
langsung enroll ke program Ph.D. pada semester 2 yang akan datang, maka
mereka akan melanjutkan ELB Program mereka sampai selesai pada
akhir bulan November 2004. Dalam hal ini rencana pembiayaannya dapat dilihat
pada Tabel 4. Efficiency yang dihasilkan dari opsi ini adalah AU$
23,820.00 – AU$ 17,240.00= AU$ 6,580.00.
Sebaliknya, jika pihak CPMU tetap bersikukuh untuk tidak memberikan peluang
bagi ketiga karyasiswa mengikuti ELB Program sebagaimana
direncanakan dalam kontrak, serta menuntut agar ketiga karyasiswa enrolled
ke Ph.D. program pada akhir masa 4 (empat) bulan sejak kedatangan mereka di
Australia, yaitu awal Agustus 2004 sebagaimana dinyatakan dalam surat CPMU no.
no. 668/TPSDP/SD/V/2004 maka hampir dipastikan mereka akan terpaksa kembali ke
Indonesia pada awal Agustus 2004, bahkan kemungkinan besar di-deportasi oleh
pihak imigrasi Australia. Bisa dibayangkan betapa besarnya kerugian, baik yang tangible
mau pun yang intangible yang akan diakibatkan oleh “ketidak-bijaksanaan”
ini Ketiga karyasiswa akan menanggung
kerugian terbesar, demikian juga pihak Program Studi, pendeknya segenap bangsa
dan negara akan merugi, bahkan pihak Curtin University of Technology pun
akan dirugikan. Satu-satunya pihak yang mungkin diuntungkan jika ketiga
karyasiswa kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2004 adalah pihak SPMU UNHAS
yang berkurang banyak beban kerjanya.
Tabel 3. Alokasi Anggaran per karyasiswa s/d Oktober 2004, jika IELTS-score memadai untuk enroll ke Ph.D.-Program semester 2 2004
No. |
Mata Anggaran |
Alokasi (AU$) |
01. |
English Language Bridging
(ELB) Program 4 bulan, hanya diikuti 1 (satu) bulan, 29 Juli 2004 – 20
Agustus 2004 |
1,550.00 |
02. |
Allowance bulan Mei-Juni-Juli
2004, diterima tanggal 7 Juni 2004 |
3,910.00 |
03. |
Tuition Fee, seharusnya
dibayar paling lambat 20 Agustus 2004 jika enrolled ke Ph.D. program |
9,800.00 |
04. |
Allowance bulan
Agustus-September-Oktober 2004, seharusnya diterima awal Agustus 2004 |
3,910.00 |
05. |
10 week ELICOS Program 27
April – 2 Juli 2004 |
3,000.00 |
06. |
IELTS Test 12 Agustus
2004 |
220.00 |
|
TOTAL per karyasiswa |
22,390.00 |
|
Efficiency Anggaran per karyasiswa |
1,430.00 |
Tabel 4. Alokasi Anggaran per karyasiswa s/d Oktober 2004, jika IELTS-score tidak memadai untuk enroll ke Ph.D.-Program semester 2 2004
No. |
Mata Anggaran |
Alokasi (AU$) |
01. |
English Language Bridging
(ELB) Program 4 bulan, 29 Juli 2004 – akhir November 2004 |
6,200.00 |
02. |
Allowance bulan
Mei-Juni-Juli 2004, diterima tanggal 7 Juni 2004 |
3,910.00 |
03. |
Allowance bulan
Agustus-September-Oktober 2004, seharusnya diterima awal Agustus 2004 |
3,910.00 |
04. |
10 week ELICOS Program 27
April – 2 Juli 2004 |
3,000.00 |
05. |
IELTS Test 12 Agustus
2004 |
220.00 |
|
TOTAL per karyasiswa |
17,240.00 |
|
Efficiency Anggaran per karyasiswa |
6,580.00 |
Mengenai akibatnya pada bertambah lamanya waktu studi ketiga karyasiswa, kami kira tidak ada masaslah lagi, karena dalam kontrak pihak Fakultas Teknik UNHAS sudah bersedia mengupayakan sumber dana ketika proyek nanti berakhir pada bulan Oktober 2006 sebelum program studi ketiga karyasiswa selesai.
o
Kesimpulan.
Dari uraian di atas, kami kira amatlah jelas bahwa
baik ditinjau berdasarkan kontrak yang telah disepakati, mau pun ditinjau dari
segi penjadwalan dan pembiayaan, point kedua dan point ketiga
dari surat PimBagPro TPSDP no. no.
668/TPSDP/SD/V/2004 yang telah menutup peluang bagi ketiga karyasiswa untuk
mengikuti ELB Program semester 2 terbukti sangat potensial
berakibat fatal, yaitu kembalinya ketiga karyasiswa ke Indonesia sebelum
ketiganya diuji kelayakannya untuk enroll ke Ph.D. program,
bahkan mungkin berakibat dilakukannya tindakan deportasi oleh pihak imigrasi
Australia. Jika hal ini sampai terjadi, maka selain sangat tidak fair
dan ironis, juga akan sangat merugikan semua pihak, terutama ketiga karyasiswa
dan kami di Program Studi. Oleh karena itu, wajar kiranya jika kami di Program
Studi sangat berkeberatan dengan point kedua dan point ketiga
tersebut, dan mengusulkan agar tetap membuka peluang bagi ketiga karyasiswa
untuk mengikuti ELB Program, kalau perlu sampai selesai pada
akhir bulan November 2004. Telah kami jelaskan bahwa terbukanya peluang bagi
ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program memang sesuai
dengan kontrak, dan akan menguntungkan semua pihak sebagai suatu “win-win
solution”.
Kami percaya bahwa Bapak akan menetapkan apa yang
terbaik bagi semua pihak, dan bukan sebaliknya. Atas perhatian dan
pengertiannya, kami haturkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
W
a s s a l a m,
Koordinator
Proyek,
Rhiza
S. Sadjad
1. Bapak Rektor Universitas Hasanuddin MAKASSAR
2. Bapak Pembantu Rektor I Universitas Hasanuddin
MAKASSAR
3. Bapak Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
MAKASSAR
4. Bapak Ketua Jur. Teknik Elektro Fak. Teknik
Universitas Hasanuddin MAKASSAR
5. PIC Activity R.5. TPSDP-EESP UNHAS, Bapak Prof. Dr.
Ir. H. M. Tola, M.Eng.
6. Ibu Ir. Dewiani, MT, Bapak Ir. Tajuddin Waris, MT
dan Bapak Ir. Samuel Panggalo, MT di Curtin University of Technology, Perth,
Australia
7. Bapak Direktur SPMU TPSDP Universitas Hasanuddin
MAKASSAR
8. ARSIP.