Makassar, 14  J u n i  2004.

No.       : 021/TPSDP-EESP/2004

Hal        : Overseas Degree Training – Ph.D. – a/n Dewiani, Tajuddin Waris dan Samuel Panggalo

Lamp.   : Fotokopi Facsimile dari Curtin University of Technology tertanggal 17 Mei 2004.

 

Kepada

Yth.       Bapak Pemimpin Bagian Proyek TPSDP

            Di Jakarta

 

Dengan hormat,

 

            Kami menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas tanggapan yang Bapak berikan kepada surat yang kami kirimkan sebelumnya mengenai  pelaksanaan program Overseas Degree Training – Ph.D. – a/n Dewiani, Tajuddin Waris dan Samuel Panggalo. Tanggapan yang dituangkan dalam surat no. 747/TPSDP/SD/VI/2004 tertanggal 08 Juni 2004 yang kami terima melalui fax tersebut  pada intinya telah memperjelas kepada kami bahwa proses yang telah dijalankan selama 6 (enam) bulan sejak pertama kalinya program ini diajukan ke CPMU pada bulan Oktober 2003 sampai keberangkatan ketiga karyasiswa ke Australia pada awal bulan April 2004 yang lalu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah mempertimbangkan kecepatan proses untuk memungkinkan karyasiswa dapat segera belajar. Dengan demikian hal ini memperkuat pernyataan dalam surat kami sebelumnya bahwa keterlambatan keberangkatan ketiga karyasiswa tersebut sama-sekali bukanlah akibat kesalahan kami di Program Studi mau pun kelalaian ketiga karyasiswa yang bersangkutan, melainkan akibat dari proses surat-menyurat (administrasi) antara CPMU di Jakarta dengan SPMU TPSDP UNHAS yang berlansgsung dari bulan Oktober 2003 sampai bulan Maret 2004 (ketika akhirnya approval dikeluarkan) sesuai dengan ketentuan yang ada, yang dibahasakan oleh Direktur SPMU TPSDP UNHAS sebagai “kehati-hatian” pihak CPMU. Jadi menurut hemat kami, sangatlah tidak fair jika kami di Program Studi mau pun ketiga karyasiswa harus menanggung kerugian yang diakibatkan oleh proses yang sudah berjalan sesuai ketentuan tersebut. Kami memahami sepenuhnya bahwa semua aturan, prosedur dan ketentuan yang ada bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan pengembangan Program Studi dalam proyek TPSDP. Sangatlah ironis, jika kemudian dalam implementasinya, aturan, prosedur dan ketentuan tersebut malah merugikan Program Studi. Oleh karena itu, seperti telah kami ungkapkan dalam surat kami sebelumnya, dengan ini kami tetap mengajukan keberatan atas tertutupnya peluang ketiga karyasiswa untuk mengikuti English Language Bridging (ELB) Program di Curtin University of Technology, Perth, Australia, sebagaimana dinyatakan dalam point kedua dan point ketiga dalam surat Bapak No. 668/TPSDP/SD/V/2004 tertanggal 11 Mei 2004.

            Tertutupnya peluang ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program sangat merugikan pihak kami di Program Studi dan terlebih-lebih bagi ketiga karyasiswa karena ELB Program yang berlangsung intensif selama 4 (empat) bulan ini (yang masih dalam batas ketentuan Surat Dirjendikti  nomer 3729/DT/2002 tanggal 30 Desember 2002) memang dirancang untuk menjamin entry ke Ph.D. Program di Curtin University  of Technology. Ini jelas berbeda dengan Program ELICOS (yang hanya diselenggarakan selama 10 minggu atau 2,5 bulan) yang sementara diikuti oleh ketiga karyasiswa saat ini. Menurut pihak Curtin (fotokopi fax-message terlampir), setelah mengikuti program ELICOS, ketiga karyasiswa masih harus mengikuti test IELTS. Hasil test IELTS inilah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan dapat melanjutkan Ph.D. Program mereka atau tidak (menurut keterangan yang kami peroleh, IELTS score yang harus dicapai untuk mencapai persyaratan layak entry ke Ph.D. Program adalah pada band 6,5-7). Padahal program ELICOS selama 10 minggu sama sekali tidak akan menjamin peningkatan bahasa Inggris sampai ke tingkat yang layak untuk entry ke Ph.D. Program (dibahasakan sebagai “unlikely” oleh pihak Curtin). Dan memang, sebagaimana telah kami jelaskan pada surat kami sebelumnya, kesertaan ketiga karyasiswa dalam ELICOS hanyalah karena keterpaksaan (force-majeur) sekedar untuk memenuhi ketentuan visa requirement dari pihak imigrasi Australia. Program ELICOS ini tidak ada dalam kontrak, yang ada dalam kontrak adalah ELB Program, yang bahkan pembayarannya sudah dilunasi oleh SPMU UNHAS sejak sebelum keberangkatan ketiga karyasiswa (belakangan ini kami mendengar bahwa pembayaran ini telah ditarik kembali oleh Asdir II SPMU UNHAS karena proses transfer-nya kebetulan bermasalah di bank). Oleh karena itu, menurut hemat kami, menutup peluang bagi ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program adalah suatu pelanggaran kontrak (contract violation).  Mereka bertiga seharusnya tetap berhak untuk mengikutinya sesuai kontrak yang mereka telah tandatangani. Soal waktu pelaksanaannya yang tertunda ke semester 2, adalah masalah lain.

            Selain masalah contract violation, sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami ingin menyampaikan beberapa hal menyangkut masalah penjadwalan dan pembiayaan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari ketiga karyasiswa, yang merupakan kondisi obyektif yang kini mereka hadapi, sebagai berikut:

 

o        Penjadwalan

Pada Tabel 1 diperlihatkan timetable dari kegiatan-kegiatan yang telah dan akan diikuti oleh ketiga karyasiswa sejak kedatangan mereka di Perth, Australia  pada tanggal 7 April 2004 sampai bulan Agustus mendatang.

Tabel 1 Jadwal Kegiatan April-Agustus 2004

No.

Tanggal

Kegiatan

01.

6 April 2004, jam 23:30

Tiba di Bandara Perth

02.

7 April 2004

Mulai kegiatan di Curtin University of Technology, settlement

03.

27 April 2004

Mulai program 10 week ELICOS untuk memenuhi visa requirement  karena keterlambatan mengikuti ELB Program semester 1 yang sudah dimulai tanggal 28 Februari 2004

04.

17 Mei 2004

Fax surat dari Curtin University of Technology berisi informasi tentang program ELICOS dan IELTS test (fotokopi terlampir) diterima

05.

27 Mei 2004

Fax surat dari CPMU Jakarta, no. 668/TPSDP/SD/V/2004 yang menyetujui pelaksanaan program ELICOS diterima

06.

4 Juni 2004

o        Transfer dana allowance bulan Mei-Juni-Juli diterima oleh ketiga karyasiswa

o        Surat dari Program Studi No.021/TPSDP-EESP/2004 yang berisi keberatan atas tertutupnya peluang karyasiswa untuk mengikuti  ELB program dikirim.

07.

8 Juni 2004

Fax surat dari CPMU Jakarta no. 747/TPSDP/SD/VI/2004 yang menanggapi keberatan Program Studi, diterima.

08.

14 Juni 2004

Surat ini dikirimkan

09.

2 Juli 2004

Selesai mengikuti program 10 week ELICOS

10.

29 Juli 2004

Mulai ELB program semester 2 yang berlangsung selama 4 (empat) bulan sampai akhir bulan November 2004

Mulai masa Registrasi program Ph.D. dan pembayaran tuition fee semester 2 tahun akademik 2004

12.

7 Agustus 2004

Batas akhir jangka waktu 4 (empat) bulan yang ditetapkan oleh CPMU dalam surat no. 668/TPSDP/SD/V/2004

13.

12 Agustus 2004

IELTS Test

14.

19 Agustus 2004

Hasil IELTS Test diketahui, jika pada band 6.5 – 7 akan dinyatakan layak untuk enroll ke program Ph.D.

15.

20 Agustus 2004

Batas Akhir masa Registrasi program Ph.D. dan pembayaran tuition fee semester 2 tahun akademik 2004

 

Dari Tabel 1 di atas, cukup jelas kiranya bahwa terhitung sejak tanggal 2 Juli 2004, jika ketiga karyasiswa tidak diberi peluang untuk mengikuti ELB Program semester 2 (sesuai dengan surat dari PimBagPro TPSDP no. 668/TPSDP/SD/V/2004), maka status ketiganya akan kembali sama seperti pada bulan April-Mei 2004 yang lalu ketika Program 10 week ELICOS yang mereka ikuti (dengan terpaksa) belum disetujui oleh CPMU. Mereka bertiga akan terancam oleh tindakan deportasi oleh pihak imigrasi Australia, dan SPMU UNHAS pun akan mendapatkan alasan lagi untuk menahan allowance bulan Agustus 2004, sebagaimana telah ditahannya allowance bulan Mei yang lalu. Hal ini tentu sangat merugikan ketiga karyasiswa yang sedang menghadapi IELTS Test (yang sangat menentukan bagi kelangsungan program Ph.D. mereka) pada tanggal 12 Agustus 2004.

Dengan pertimbangan seperti di atas kami mengusulkan agar ketiga karyasiswa tetap diberi peluang untuk mengikuti ELB Program (sesuai dengan rencana yang tercantum dalam kontrak, hanya tertunda pelaksanaannya dari semester 1 ke semester 2) mulai tanggal 29 Juli 2004 sampai selesai pada akhir November 2004. Tapi jika hasil IELTS Test mereka pada tanggal 12 Agustus 2004 ternyata memenuhi persyaratan untuk langsung enroll ke Ph.D. Program, maka dengan sendirinya mereka tidak perlu melanjutkan ELB Program-nya, langsung saja enroll ke Ph.D. Program. Kami yakin rencana inilah yang paling fair bagi ketiga karyasiswa mau pun bagi kami di Program Studi. Ini juga merupakan “a win-win solution”  karena tidak ada satu pun pihak yang dirugikan.

Dari uraian di atas, sangat jelaslah kiranya, bahwa jika pihak CPMU bersikukuh dengan point kedua dan ketiga dalam surat no. 668/TPSDP/SD/V/2004, maka tidak ada jalan lain, ketiga karyasiswa harus kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2004 karena pada saat itu mereka belum akan enrolled ke Ph.D. program. Dalam hal ini tentu saja semua pihak akan merugi, dan yang paling besar kerugiannya adalah ketiga karyasisswa dan kami di Program Studi, padahal semua ini sama sekali bukanlah kesalahan dan kelalaian kami. Sangat tidak fair, dan sungguh ironis!

 

o        Pembiayaan.

Sesuai kontrak, maka sampai akhir tahun anggaran kedua Batch II (akhir bulan Oktober 2004) telah dialokasikan anggaran per karyasiswa (di luar tiket keberangkatan ke Perth dan allowance bulan April yang dibawa serta) seperti pada Tabel 2.

 

Tabel 2. Alokasi Anggaran per karyasiswa s/d Oktober 2004

No.

Mata Anggaran

Alokasi (AU$)

01.

English Language Bridging (ELB) Program 4 bulan, 29 Februari s/d akhir Juni 2004, sudah dibayar lunas sejak pertengahan Maret 2004, tapi transfer-nya bermasalah.

6,200.00

02.

Allowance bulan Mei-Juni-Juli 2004, diterima tanggal 7 Juni 2004

3,910.00

03.

Tuition Fee, seharusnya dibayar paling lambat 20 Agustus 2004 jika enrolled  ke Ph.D. program

9,800.00

04.

Allowance bulan Agustus-September-Oktober 2004, seharusnya diterima awal Agustus 2004

3,910.00

 

TOTAL per karyasiswa

23,820.00

 

            Karena keterlambatan tiba di Australia (yang bukan akibat kelalaian mereka atau pun kesalahan kami di Program Studi), maka ketiga karyasiswa terpaksa menunda ELB Program dari semester 1 ke semester 2  Karena itu pula mereka terpaksa mengikuti Program 10 week ELICOS dan IELTS Test, yang tidak ada dalam kontrak. Jika karyasiswa dapat mencapai IELTS score yang memadai untuk langsung enroll ke program Ph.D. maka rencana pembiayaannya dapat dilihat pada Tabel 3. Dengan demikian, pada akhir tahun anggaran kedua Batch II, dari program ini akan dihasilkan “saving” atau “efficiency”  sebesar AU$ 23,820.00 – AU$ 22,390.00 = AU$ 1,430.00  Sebaliknya, jika IELTS score mereka ternyata tidak memadai untuk langsung enroll ke program Ph.D. pada semester 2 yang akan datang, maka mereka akan melanjutkan ELB Program mereka sampai selesai pada akhir bulan November 2004. Dalam hal ini rencana pembiayaannya dapat dilihat pada Tabel 4. Efficiency yang dihasilkan dari opsi ini adalah AU$ 23,820.00 – AU$ 17,240.00= AU$  6,580.00. Sebaliknya, jika pihak CPMU tetap bersikukuh untuk tidak memberikan peluang bagi ketiga karyasiswa mengikuti ELB Program sebagaimana direncanakan dalam kontrak, serta menuntut agar ketiga karyasiswa enrolled ke Ph.D. program pada akhir masa 4 (empat) bulan sejak kedatangan mereka di Australia, yaitu awal Agustus 2004 sebagaimana dinyatakan dalam surat CPMU no. no. 668/TPSDP/SD/V/2004 maka hampir dipastikan mereka akan terpaksa kembali ke Indonesia pada awal Agustus 2004, bahkan kemungkinan besar di-deportasi oleh pihak imigrasi Australia. Bisa dibayangkan betapa besarnya kerugian, baik yang tangible mau pun yang intangible yang akan diakibatkan oleh “ketidak-bijaksanaan” ini  Ketiga karyasiswa akan menanggung kerugian terbesar, demikian juga pihak Program Studi, pendeknya segenap bangsa dan negara akan merugi, bahkan pihak Curtin University of Technology pun akan dirugikan. Satu-satunya pihak yang mungkin diuntungkan jika ketiga karyasiswa kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2004 adalah pihak SPMU UNHAS yang berkurang banyak beban kerjanya.

 

Tabel 3. Alokasi Anggaran per karyasiswa s/d Oktober 2004, jika IELTS-score memadai untuk enroll ke Ph.D.-Program semester 2 2004

No.

Mata Anggaran

Alokasi (AU$)

01.

English Language Bridging (ELB) Program 4 bulan, hanya diikuti 1 (satu) bulan, 29 Juli 2004 – 20 Agustus 2004

1,550.00

02.

Allowance bulan Mei-Juni-Juli 2004, diterima tanggal 7 Juni 2004

3,910.00

03.

Tuition Fee, seharusnya dibayar paling lambat 20 Agustus 2004 jika enrolled  ke Ph.D. program

9,800.00

04.

Allowance bulan Agustus-September-Oktober 2004, seharusnya diterima awal Agustus 2004

3,910.00

05.

10 week ELICOS Program 27 April – 2 Juli 2004

3,000.00

06.

IELTS Test 12 Agustus 2004

220.00

 

TOTAL per karyasiswa

22,390.00

 

Efficiency Anggaran per karyasiswa

1,430.00

 

 

Tabel 4. Alokasi Anggaran per karyasiswa s/d Oktober 2004, jika IELTS-score tidak memadai untuk enroll ke Ph.D.-Program semester 2 2004

No.

Mata Anggaran

Alokasi (AU$)

01.

English Language Bridging (ELB) Program 4 bulan, 29 Juli 2004 – akhir November 2004

6,200.00

02.

Allowance bulan Mei-Juni-Juli 2004, diterima tanggal 7 Juni 2004

3,910.00

03.

Allowance bulan Agustus-September-Oktober 2004, seharusnya diterima awal Agustus 2004

3,910.00

04.

10 week ELICOS Program 27 April – 2 Juli 2004

3,000.00

05.

IELTS Test 12 Agustus 2004

220.00

 

TOTAL per karyasiswa

17,240.00

 

Efficiency Anggaran per karyasiswa

6,580.00

 

            Mengenai akibatnya pada bertambah lamanya waktu studi ketiga karyasiswa, kami kira tidak ada masaslah lagi, karena dalam kontrak pihak Fakultas Teknik UNHAS sudah bersedia mengupayakan sumber dana ketika proyek nanti berakhir pada bulan Oktober 2006 sebelum program studi ketiga karyasiswa selesai.

 

 

 

o        Kesimpulan.

Dari uraian di atas, kami kira amatlah jelas bahwa baik ditinjau berdasarkan kontrak yang telah disepakati, mau pun ditinjau dari segi penjadwalan dan pembiayaan, point kedua dan point ketiga dari surat PimBagPro TPSDP no.  no. 668/TPSDP/SD/V/2004 yang telah menutup peluang bagi ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program semester 2 terbukti sangat potensial berakibat fatal, yaitu kembalinya ketiga karyasiswa ke Indonesia sebelum ketiganya diuji kelayakannya untuk enroll ke Ph.D. program, bahkan mungkin berakibat dilakukannya tindakan deportasi oleh pihak imigrasi Australia. Jika hal ini sampai terjadi, maka selain sangat tidak fair dan ironis, juga akan sangat merugikan semua pihak, terutama ketiga karyasiswa dan kami di Program Studi. Oleh karena itu, wajar kiranya jika kami di Program Studi sangat berkeberatan dengan point kedua dan point ketiga tersebut, dan mengusulkan agar tetap membuka peluang bagi ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program, kalau perlu sampai selesai pada akhir bulan November 2004. Telah kami jelaskan bahwa terbukanya peluang bagi ketiga karyasiswa untuk mengikuti ELB Program memang sesuai dengan kontrak, dan akan menguntungkan semua pihak sebagai suatu “win-win solution”.

Kami percaya bahwa Bapak akan menetapkan apa yang terbaik bagi semua pihak, dan bukan sebaliknya. Atas perhatian dan pengertiannya, kami haturkan terimakasih yang sebesar-besarnya.  

 

                                                W a s s a l a m,

                                                                        Koordinator Proyek,

 

 

 

 

                                                                       

                                                            Rhiza S. Sadjad

                                                                        NIP. 131122063
Tindasan:

1.       Bapak Rektor Universitas Hasanuddin MAKASSAR

2.       Bapak Pembantu Rektor I Universitas Hasanuddin MAKASSAR

3.       Bapak Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin MAKASSAR

4.       Bapak Ketua Jur. Teknik Elektro Fak. Teknik Universitas Hasanuddin MAKASSAR

5.       PIC Activity R.5. TPSDP-EESP UNHAS, Bapak Prof. Dr. Ir. H. M. Tola, M.Eng.

6.       Ibu Ir. Dewiani, MT, Bapak Ir. Tajuddin Waris, MT dan Bapak Ir. Samuel Panggalo, MT di Curtin University of Technology, Perth, Australia

7.       Bapak Direktur SPMU TPSDP Universitas Hasanuddin MAKASSAR

8.       ARSIP.