Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Bebaskan UKT Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu

Universitas Hasanuddin mengambil kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, Unhas membebaskan pembayaran UKT untuk semester awal Tahun Akademik 2020/2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3260/UN4.1/KEP/2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin pada Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021. Keputusan ini ditandatangani pada 24 Juni 2020.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof. Dr. Sumbangan Baja, M.Phil, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kemampuan orang tua mahasiswa.

“Kita menyadari bahwa situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar. Unhas sebagai PTNBH juga terkena dampak ini. Namun demikian, kita tetap mengupayakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” kata Prof Sumbangan.

Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terbagi atas 7 kategori, yaitu:

1. Mahasiswa kelompok UKT-1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian namun belum lulus ujian skripsi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

3. Mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah termasuk tugas akhir dengan beban kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester IX, diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 50%.

4. Mahasiswa kelompok UKT-2 diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30%.

5. Mahasiswa kelompok UKT-3 sampai UKT-7 yang orang tua/wali maupun pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20%.

6. Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi Covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali. Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2020.

7. Mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai meninggal dunia, sakit permanen, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, bangkrut/pailit, atau ditimpa bencana alam, dapat mengajukan permohonan penyesuaian kelompok tarif UKT yang diatur terpisah.

Dalam sosialisasi Keputusan Rektor yang berlangsung pada Selasa (7/7), Prof. Sumbangan Baja menjelaskan prosedur yang harus dilewati oleh mahasiswa yang hendak memperoleh keringanan tersebut.

“Kita akan membentuk tim terpadu yang melibatkan fakultas-fakultas untuk melakukan verifikasi. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap setiap permohonan, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Rektor paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa pembayaran UKT,” kata Prof. Sumbangan.

Sesuai kalender akademik, pembayaran UKT Semester Awal Tahun Ajaran 2020/2021 akan berlangsung pada tanggal 20 Juli s.d. 14 Agustus 2020. Dengan demikian, keputusan terkait mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk keringanan UKT akan disampaikan sekitar tanggal 7 Agustus 2020.

Dalam Keputusan Rektor ini, juga disebutkan persyaratan untuk memperoleh keringanan UKT. Secara umum, mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai. Surat ini perlu dibubuhi materai. Mahasiswa juga diminta menyertakan salinan Kartu Keluarga.

Untuk persyaratan khusus, berkaitan dengan kategori keringanan yang diajukan oleh mahasiswa. Untuk kategori 2 (yaitu mahasiswa yang tinggal ujian akhir), perlu melampirkan Surat Ijin Ujian. Sementara untuk kategori 3 (potongan UKT sebesar 50%), mahasiswa melampirkan transkrip sementara dan Surat Keterangan dari program studi bahwa SKS yang masih harus diselesaikan maksimal 6 SKS.

Sementara persyaratan khusus untuk kategori 4 (potongan 20% bagi UKT-2), kategori 5 (potongan 20% UKT bagi UKT-3 s.d. UKT-7) dan kategori 6 (angsuran UKT), mahasiswa perlu melampirkan slip gaji/keterangan penghasilan orang tua/wali, serta keterangan penghasilan sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. Keterangan ini ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.

Seluruh dokumen tersebut diupload pada link http://regmhs.unhas.ac.id, yang akan mulai aktif paling lambat tanggal 20 Juli 2020, yaitu pada saat pembayaran UKT dimulai.(*/ir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content