PKBH Info: Diversi Pada Peradilan Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
Pasal 1 (7) dari Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian kasus anak dari proses peradilan