KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI

Universitas Hasanuddin merupakan Perguruan Tinggi negeri ternama, yang bercita-cita menjadi pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasisBenua Maritim Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Universitas Hasanuddin menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi mengacu pada Penerapan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (ISO 21001), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001), Sistem Manajemen K3 (ISO 45001) dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001) , sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan Layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menuju Visi Misi UNHAS dan mengacu kepada SPMI, SPME, ISO 21001, ISO 37001, ISO 45001 dan ISO 27001 secara berkelanjutan.
  2. Menerapkan dan menyebarluaskan IPTEKS untuk menghasilkan insan cendikia yang berahklaq mulia demi kemaslahatan bangsa, memiliki kompetensi dan kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan yang memadai bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan agar dapat memenuhi kewajiban dalam menerapan Sistem Manajemen Terintegrasi
  3. Berkomitmen dalam pemenuhan kepuasan peserta didik dan penerima manfaat lainnya, menetapkan fungsi kepatuhan, tidak memperbolehkan tindakan penyuapan, menciptakan lingkungan kerja yang aman, menghilangkan bahaya, mengurangi risiko K3 serta mencegah kecelakaan kerja, melindungi Asset Informasi dari Ancaman pencurian, penyalahgunaan dan kerusakan.
  4. Memenuhi peraturan perundang undangan terkait K3, Anti Penyuapan, dan Keamanan Informasi yang berlaku dan persyaratan lainnya, menjaga terjaganya kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi serta memberi sanksi apabila tidak memenuhi serta bila terjadi insiden keamanan informasi, senantiasa melakukan peningkatan berkesinambungan terhadap sistem manajemen terintegrasi yang ada.
  5. Mengembangkan UNHAS dengan menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi melalui komersialisasi lulusan dan layanan Pendidikan, penelitian, ilmiah, teknik dan inovasi IPTEKS, semangat dan kemampuan jiwa berwirausaha bagi civitas Akademika serta berkomitmen untuk mendukung pengelolaan kekayaan intelektual dengan melibatkan Partisipasi semua Dosen dan TenagaKependidikan dan rutin melakukan Konsultasi sebagai media komunikasi.
  6. Menyiapkan Sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran Proses Layanan pendidikan UNHAS, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan dalam penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi. Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh civitas akademika dan pihak pihak terkait agar dipahami serta akan ditinjau kesesuaiannya setiap tahun.

Makassar, 23 Juli 2023

Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.

Skip to content