Ruang Lingkup Rencana Strategis 2025–2029

Rencana Strategis (Renstra) Universitas Hasanuddin 2025–2029 adalah kerangka acuan strategis, terpadu, dan komprehensif untuk mewujudkan visi Unhas sebagai pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia. Dokumen ini menjadi rujukan jangka menengah (lima tahunan) bagi seluruh sivitas akademika dalam mengarahkan perkembangan Unhas, selaras dengan dinamika global.

Berdampak melalui Jalan Bereputasi

Renstra ini merefleksikan aspirasi membangun Unhas yang berdampak dan memberi manfaat melalui jalan bereputasi. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Unhas memajukan tridharma perguruan tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — dengan pendekatan yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. Reputasi itu dibangun melalui lima kriteria utama:

  • Reputasi Akademik
  • Reputasi Riset dan Pengabdian
  • Reputasi Alumni
  • Reputasi Sumber Daya
  • Tata Kelola Kampus

Isu Strategis yang Dijawab

Strategi dan program dalam Renstra dirancang untuk menjawab isu-isu strategis yang dihadapi Unhas — yang sekaligus menjadi peluang untuk memperkuat posisi universitas di tingkat nasional dan internasional:

  • Penguatan reputasi Unhas sebagai kampus yang berlandaskan visi Benua Maritim Indonesia.
  • Peningkatan daya saing global melalui internasionalisasi.
  • Akselerasi inovasi teknologi.
  • Hilirisasi hasil penelitian dosen dan mahasiswa bekerja sama dengan industri.
  • Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Maksud

Renstra 2025–2029 menghadirkan rujukan dan arahan perencanaan pengembangan Unhas untuk mewujudkan target pencapaian tahun 2030. Secara khusus, Renstra disusun untuk:

  1. Menjabarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Unhas hingga 2030 (RPUnhas 2030) ke dalam rencana strategis jangka menengah lima tahunan.
  2. Menyinkronkan sasaran strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan sasaran strategis Unhas.
  3. Mewujudkan komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Majelis Wali Amanat, dan segenap sivitas akademika Unhas.

Tujuan

  1. Menjadi landasan penyusunan renstra serta pengembangan program dan kegiatan di tingkat fakultas, lembaga, pusat unggulan, serta unit dan satuan kerja di lingkungan Unhas.
  2. Menjadi pedoman penyusunan rencana kerja, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unhas.
  3. Memberikan arah pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Unhas selama periode 2025–2029.
  4. Menyediakan kebijakan dan program tridharma perguruan tinggi yang terarah untuk lima tahun ke depan.
  5. Menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Unhas.
  6. Menetapkan tolok ukur keberhasilan kinerja tridharma perguruan tinggi guna mewujudkan visi dan misi Unhas.
  7. Menjadi instrumen fungsi pengawasan universitas, terutama dalam pengendalian penyelenggaraan tridharma agar senantiasa berada pada jalur harapan bersama.

Cakupan Dokumen

Renstra Unhas 2025–2029 disusun secara sistematis dalam enam bab:

  1. Pendahuluan Latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan.
  2. Capaian, Permasalahan, dan Isu Strategis Gambaran umum kondisi Unhas saat ini, serta permasalahan dan isu strategis terkait tridharma perguruan tinggi.
  3. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Rumusan visi dan misi periode 2025–2029, nilai-nilai Unhas, serta tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
  4. Strategi, Program, dan Kegiatan Strategi dari setiap misi, serta penjabaran program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran.
  5. Kerangka Pendanaan Rincian pendanaan Unhas serta cara mengelola dan mengalokasikan dana untuk mencapai sasaran strategis.
  6. Penutup Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan Renstra Unhas periode 2025–2029.

Landasan Penyusunan

Penyusunan Renstra mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014 tentang Universitas Hasanuddin sebagai PTN Badan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Rencana Jangka Panjang Unhas menuju 2030. Prosesnya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk memastikan relevansi dan akuntabilitasnya.