
Reformasi Birokrasi
Dokumen penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Universitas Hasanuddin: aturan, prosedur, dan tahapan penilaian maturitas SPIP 2025.
Reformasi birokrasi di Unhas berjalan bersama pembangunan Zona Integritas di unit kerja. Salah satu pilarnya adalah pengendalian internal: Rektor menetapkan aturan dan prosedurnya, dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengukur seberapa matang penerapannya melalui penilaian maturitas SPIP.
Aturan dan prosedur
Peraturan Rektor Nomor 13/UN4.1/2024 tentang Sistem Pengendalian Internal Universitas Hasanuddin
Dasar penerapan pengendalian internal di Unhas, menggantikan peraturan rektor tahun 2017 tentang hal yang sama.
Prosedur Sistem Pengendalian Internal Universitas Hasanuddin (PT/UH/SMAP-023)
Langkah pelaksanaan pengendalian internal. Terbit 16 Desember 2024 dan disahkan Sekretaris Universitas.
Penilaian maturitas SPIP 2025
Dokumen disusun menurut urutan kegiatan, dari penugasan tim pada Mei sampai reviu hasil penilaian pada Agustus 2025.
Penugasan tim persiapan penilaian maturitas SPIP
Kerangka acuan pengembangan aplikasi pengukuran maturitas SPIP
Diskusi kelompok terpumpun (FGD) finalisasi aplikasi maturitas SPIP
Bimbingan teknis penilaian maturitas SPIP
Reviu hasil penilaian maturitas SPIP
Tabel risiko 2025
Tabel risiko unit kerja dan fakultas tahun 2025, sebagian besar berupa berkas Excel.
Zona Integritas dan pengaduan
Zona Integritas
Kegiatan pembangunan Zona Integritas di Unhas tercatat di arsip berita Zona Integritas, antara lain sosialisasi bersama Kementerian PANRB (13 April 2026) dan tindak lanjut evaluasi Tim Penilai Internal (Mei 2026).
Satuan Pengawasan Internal
Unit pengawasan internal Unhas yang mengoordinasikan penilaian maturitas SPIP: spi.unhas.ac.id.
Pengaduan
Pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan Unhas dapat dilaporkan melalui aduan.unhas.ac.id atau layanan nasional LAPOR!.
Informasi publik
Permohonan informasi publik diajukan ke PPID Unhas.