Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tugas pokok dan wewenang MWA Unhas adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangan ini, pembagian tugas dan tanggung jawab dalam tubuh MWA diatur berdasarkan Peraturan MWA Nomor: 25918/UN4.0/OT.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin. Aturan ini menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan yurisdiksi dan pengawasan MWA.
©Hasanuddin University. All Rights Reserved.