By visiting our site, you agree to our privacy policy regarding cookies, tracking statistics, etc.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tugas pokok dan wewenang MWA Unhas adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangan ini, pembagian tugas dan tanggung jawab dalam tubuh MWA diatur berdasarkan Peraturan MWA Nomor: 25918/UN4.0/OT.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin. Aturan ini menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan yurisdiksi dan pengawasan MWA.
©Hasanuddin University. All Rights Reserved.