Majelis Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tugas pokok dan wewenang MWA Unhas adalah sebagai berikut:

Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangan ini, pembagian tugas dan tanggung jawab dalam tubuh MWA diatur berdasarkan Peraturan MWA Nomor: 25918/UN4.0/OT.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin. Aturan ini menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan yurisdiksi dan pengawasan MWA.

Ketua Majelis Wali Amanat

Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si

Susunan Anggota MWA Unhas 2019-2027

Unsur ex-officio:

  1.  Menristekdikti,
  2. Gubernur Sulsel,
  3. Rektor,
  4. Ketua Senat Akademik
  5. Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas

Unsur Masyarakat :

  1. Tony Wenas
  2. Bahlil Lahadalia, S.E
  3. M. Arsjad Rasjid P.M.

Unsur Dosen :

  1. Prof. Dr. Ir. Andi Niartiningsih, M.P
  2. Prof. Dr. drg. Andi Zulkifli, M.Kes
  3. Prof. Dr. Ir. Asmuddin Natsir, M.Sc.
  4. Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu
  5. Prof. Dr. drg. Hasanuddin, M.S., Sp.Pros.(K)
  6. Prof. Dr. Kartini, S.E., M.Si.Ak.CA
  7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, M.T
  8.  

Unsur Tenaga Kependidikan :

  1. Fadly Rivai, S.E., M.Si.
  2. Dr. Jumiaty Nurung, S.P., M.Si
  3.  
Skip to content