
Senat Akademik
Organ Universitas Hasanuddin yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Pimpinan 2026–2030
Ketua
Prof. dr. Muhammad Akbar, Ph.D., Sp.S., Subs.NIIOO(K), DFM.
Sekretaris
Prof. Dr. Ir. Musrizal Muin, M.Sc.
Penetapan
Dipilih secara aklamasi pada Rapat Paripurna Senat Akademik, 30 September 2026, setelah Majelis Wali Amanat menetapkan anggota periode 2026–2030 (berita).
Tugas dan wewenang
Kebijakan akademik
Menyusun dan menetapkan kebijakan tentang kurikulum program studi, syarat akademik pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi, serta syarat pemberian gelar dan penghargaan akademik.
Kode etik
Menetapkan kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik, penjaminan mutu, kebebasan akademik dan mimbar akademik, tata tertib akademik, dan penilaian kinerja dosen, serta mengevaluasi capaian tridharma terhadap rencana strategis.
Gelar dan profesor
Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan, memberi pertimbangan pengusulan jabatan profesor, dan merekomendasikan sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.
Perencanaan dan MWA
Menyusun rencana induk pengembangan bersama Rektor, memberi pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, anggaran, dan kinerja akademik Rektor, serta mengusulkan calon Rektor.
Keanggotaan
Unsur
Dosen utusan fakultas, Rektor, serta Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain.
Ex officio
Pada pemilihan calon Rektor November 2025, anggota karena jabatan berjumlah 27 orang: 18 dekan dan 9 pimpinan tingkat universitas (berita).
Dewan Profesor
Perangkat Senat Akademik beranggotakan profesor, yang mengembangkan pemikiran akademik bagi permasalahan bangsa, konsep keilmuan masa depan, dan tradisi nilai luhur Unhas.
Kegiatan terkini
Sumber
Pasal 1 dan 31–34 Statuta Universitas Hasanuddin (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015). Keanggotaan dan tata cara keputusan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Senat Akademik.