Pengukuhan Empat Guru Besar Unhas, Rektor Perkuat Peran Wujudkan Kampus Berdampak

Senat Akademik

Organ Universitas Hasanuddin yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Pimpinan 2026–2030

Ketua

Prof. dr. Muhammad Akbar, Ph.D., Sp.S., Subs.NIIOO(K), DFM.

Sekretaris

Prof. Dr. Ir. Musrizal Muin, M.Sc.

Penetapan

Dipilih secara aklamasi pada Rapat Paripurna Senat Akademik, 30 September 2026, setelah Majelis Wali Amanat menetapkan anggota periode 2026–2030 (berita).

Tugas dan wewenang

Kebijakan akademik

Menyusun dan menetapkan kebijakan tentang kurikulum program studi, syarat akademik pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi, serta syarat pemberian gelar dan penghargaan akademik.

Kode etik

Menetapkan kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik, penjaminan mutu, kebebasan akademik dan mimbar akademik, tata tertib akademik, dan penilaian kinerja dosen, serta mengevaluasi capaian tridharma terhadap rencana strategis.

Gelar dan profesor

Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan, memberi pertimbangan pengusulan jabatan profesor, dan merekomendasikan sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.

Perencanaan dan MWA

Menyusun rencana induk pengembangan bersama Rektor, memberi pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, anggaran, dan kinerja akademik Rektor, serta mengusulkan calon Rektor.

Keanggotaan

Unsur

Dosen utusan fakultas, Rektor, serta Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain.

Ex officio

Pada pemilihan calon Rektor November 2025, anggota karena jabatan berjumlah 27 orang: 18 dekan dan 9 pimpinan tingkat universitas (berita).

Dewan Profesor

Perangkat Senat Akademik beranggotakan profesor, yang mengembangkan pemikiran akademik bagi permasalahan bangsa, konsep keilmuan masa depan, dan tradisi nilai luhur Unhas.

Kegiatan terkini

Memoar 2022–2026

Senat Akademik periode 2022–2026 menyerahkan laporan akhir kepengurusannya (berita).

Pemilihan calon Rektor

Senat menyaring tiga calon Rektor periode 2026–2030 pada November 2025 (berita).

Sumber

Pasal 1 dan 31–34 Statuta Universitas Hasanuddin (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015). Keanggotaan dan tata cara keputusan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Senat Akademik.