
Statuta Universitas Hasanuddin
Peraturan dasar pengelolaan Unhas sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 dan diundangkan 22 Juli 2015.
Isi pokok
Visi, misi, dan tata nilai
Pasal 2 menetapkan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Unhas: Visi dan Misi.
Organ
Unhas memiliki tiga organ: Majelis Wali Amanat (kebijakan umum dan bidang nonakademik), Rektor (memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan), dan Senat Akademik (bidang akademik). Pimpinan satu organ dilarang merangkap jabatan di organ lain.
Perangkat
Komite Audit, perangkat MWA untuk pengawasan nonakademik, dan Dewan Profesor, perangkat Senat Akademik.
Otonomi
Unhas mengelola tridharma secara otonom dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif.
Dokumen
Unduh Statuta Universitas Hasanuddin (PP 53/2015) di Pusat Unduhan. Peraturan pelaksananya, termasuk peraturan MWA, Senat Akademik, dan Rektor, juga tersedia di Pusat Unduhan.