Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA, menerima kunjungan dari delegasi Monash University Australia, Senin (2/3/2020). Kunjungan yang berlangsung di Ruang Kerja Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas ini dalam rangka membahas kerja sama Unhas dan Monash University dalam kerangka program RISE (Revitalising Informal Settlements and their Environtment).
Delegasi Monash University yang hadir dipimpin oleh Professor Rebekah Brown (Senior Vice-Provost and Vice-Provost Research), Dr. Brett Davis (Deputy Program Manager), dan Kirsten Emes (Director for Research Strategy).
Unhas merupakan bagian kerja sama global program RISE yang melibatkan belasan perguruan tinggi dan lembaga tingkat dunia, seperti Stanford University, Emory University, University of Cambridge, Water Aid, Oxfam, dan World Health Organization (WHO).
Rektor Unhas, yang didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kemitraan (Prof. dr. Muh. Nasrum Masi, Ph.D) menyambut hangat kedatangan delegasi Monash University.
Dalam perbincangan, Professor Brown melaporkan perkembangan Program RISE dan mendiskusikan beberapa langkah lanjut serta dukungan yang diharapkan dari Unhas.
“Kami ingin memperoleh bantuan ibu Rektor untuk dapat membawa beberapa sampel dari makhluk hidup yang saat ini di laboratorium Unhas. Untuk membawanya ke luar negeri, kami membutuhkan dokumen-dokumen legal,” kata Professor Brown.
Selain isu mengenai pemindahan sampel, Professor Brown juga menyampaikan permintaan terkait pernyataan etik yang dikeluarkan oleh Unhas. Selama ini, Unhas memberikan pernyataan etik setiap tahun. Hal ini dirasa agak merepotkan.
“Jadi, jika memunkinkan, kami mengharapkan agar pernyataan etik tersebut dapat berlaku setiap lima tahun, sehingga para peneliti tidak perlu selalu mengajukan permohonan baru setiap tahun,” kata Professor Brown.
Rektor Unhas menyatakan siap mendukung untuk keperluan transfer sampel penelitian. Unhas memiliki pengalaman dalam pengurusan tersebut dengan mitra-mitra luar negeri.
“Tentu saja dibutuhkan dokumen Material Transfer Agreement untuk dapat membawa sampel penelitian ke luar Indonesia. Kami akan membantu berkomunikasi dengan pihak terkait untuk hal itu,” kata Prof Dwia.
Sementara untuk pernyataan etik penelitian, Prof Dwia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Majelis Etik. Selama ini memang pernyataan etik tersebut diberikan untuk durasi satu tahun, namun untuk pengajuan kedua kali bagi penelitian yang sama, prosedurnya jauh lebih mudah.
Usai diskusi, Professor Rebekah Brown dan Prof. Muh. Nasrum Massi, melakukan penandatangan dokumen tindak lanjut kerja sama penelitian dalam kerangka program RISE, yang disaksikan oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA.(*)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR




