Jumat, 13 September 2019 bertempat di Aula Prof Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Kriminologi dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia”. Hadir sebagai nara sumber dalam kuliah umum ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
Kuliah umum yang diikuti oleh dosen dan mahasiwa dari beberapa perguruan tinggi ini berlangsung pada pukul 10.0 hingga 12.00 WITA.
Prof. Aswanto, S.H., M.Si., DFM membahas beberapa hal terkait pasal-pasal dalam Hukum Pidana materil dan formil yang dilakukan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Prof. Aswanto, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang telah diuji materiil di MK dan diantaranya dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Namun terkadang, putusan tersebut tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, sehingga pernah ada suatu perkara yang kemudian diputus oleh hakim berdasarkan ketentuan pasal yang oleh MK telah diputuskan sebagai ketentuan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Prof. Aswanto.
Dalam memutuskan suatu perkara pengujian undang-undang, di antara Hakim MK juga terkadang pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Contohnya dalam pengujian pasal-pasal yang terkait dengan delik kesusilaan. Perbedaan terjadi terkait dengan apakah MK menjadi positive legislator atau negative legislator.
“Saya berpendirian bahwa terhadap delik kesusilaan ini, untuk mempertegas norma dalam delik KUHP tersebut, karena meskipun negara harus memberikan perlindungan terhadap kehidupan privat warga negaranya, negara juga wajib untuk mencegah terjadinya kekacauan atau untuk mencapai ketertiban umum,” kata Prof. Aswanto.
Di sela-sela kuliah umumnya, Wakil Ketua MK juga menyinggung tentang isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang menjadi sorotan publik. Materi yang dibawakan pada kuliah umum memiliki berbagai perspektif dan cukup memperkaya wawasan peserta, khususnya mahasiswa.
Kuliah umum ini sangat mengundang antusias mahasiswa dan memacu mahasiswa untuk berfikir kritis. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya audiens yang antusias untuk bertanya dan menyampaikan pendapat kepada pemateri.
"Kuliah ini sangat berkesan bagi saya sebab menjadi ajang bagi saya untuk menambah wawasan khususnya wawasan tentang hukum dan MK serta menjadi kesempatan bagi saya untuk bertanya dan menyampaikan pendapat secara langsung terkait putusan-putusan MK yang kontroversial tentang hukum pidana baik materiil maupun formiil. Apalagi saya mendapatkan buku gratis karena pertanyaan dan pendapat saya,” kata Nurul Zashkia, mahasiswi Fakultas Hukum Unhas angkatan 2017.
Kuliah umum yang menghadirkan pakar dan praktisi dalam bidang hukum dan sosial kemasyarakatan merupakan agenda rutin Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan seperti ini dapat memberi rangsangan terhadap lahirnya ide-ide dan gagasan baru dari mahasiswa, yang kemudian akan tergambar pada munculnya ide untuk membuat karya kreatif.
“Kami sangat terbantu dengan kuliah umum ini. Mahasiswa diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang situasi nyata di luar sana, yang mungkin tidak mereka ketahui sebelumnya. Dengan demikian, mahasiswa bisa memahami banyak situasi dibalik apa yang tampak,” kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas, Dr. Muhammad Hasrul, SH, MH.(*)
Editor : Ishaq Rahman




