MAKASSAR-Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai mempersiapkan penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) sebagai bagian dari persiapan reakreditasi institusi. Proses ini tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi atau mempertahankan status akreditasi unggul, tetapi juga sebagai ruang refleksi untuk mengukur, mendokumentasikan, dan menunjukkan berbagai capaian serta dampak yang telah diberikan Unhas kepada masyarakat, daerah, dan bangsa.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussin (FGD) penyusunan LKPT dan outlining LED yang berlangsung secara paralel di beberapa Ruang Rapat LPMPP, Rabu (26/8).
Akreditasi Institusi Unhas akan berakhir pada Desember 2027. Sesuai ketentuan, paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir, perguruan tinggi sudah harus mengajukan usulan re-akreditasi kembali. Dengan diterapkannya standar baru dalam akreditasi institusi, Unhas perlu mempersiapkan sejak dini kebutuhan dokumen dalam pengisian LKPT dan LED.
Sekretaris Unhas, Prof. Amiruddin, menjelaskan bahwa status perguruan tinggi unggul perlu dimaknai lebih luas daripada sekadar capaian dalam proses akreditasi. Akreditasi dapat digunakan sebagai instrumen untuk melihat kembali sejauh mana kontribusi Unhas telah memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat.
“Sebagai perguruan tinggi unggul, kita tidak hanya perlu memperhatikan akreditasi. Yang juga perlu kita lihat adalah dampak apa yang telah diberikan oleh Unhas. Karena itu, proses ini penting untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan kembali berbagai kontribusi serta dampak yang telah kita hasilkan,” ujarnya.
Anggota Tim Penyusunan LKPT dan LED Unhas, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen perlu dimanfaatkan untuk mendokumentasikan perjalanan dan capaian Unhas secara lebih komprehensif. Berbagai kontribusi melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, hilirisasi, hingga keterlibatan akademisi dalam agenda strategis perlu dihimpun sebagai bukti kinerja institusi.
“Jadi, kegiatan ini bukan hanya untuk kepentingan reakreditasi. Ini juga merupakan kesempatan bagi kita untuk mengumpulkan kembali data, bukti, dan berbagai capaian yang menunjukkan kontribusi Unhas,” sebut Prof. Sumbangan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unhas, Prof. Rini Rachmawaty, S.Kep., Ns., M.N., Ph.D., menjelaskan bahwa penyusunan LKPT dan LED membutuhkan keterlibatan berbagai unit kerja. Data yang dihimpun tidak cukup hanya menggambarkan jumlah program dan kegiatan, tetapi juga perlu menunjukkan hasil serta dampak yang dihasilkan.
“Data yang kita kumpulkan harus mampu menjelaskan lebih dari sekadar jumlah kegiatan atau capaian. Kita perlu menunjukkan hasil dan dampak yang dihasilkan, serta bagaimana kontribusi Unhas dapat dirasakan oleh masyarakat, daerah, hingga pada skala nasional,” jelasnya.
Proses penyusunan LKPT dan LED Unhas akan berlangsung secara berkala hingga bulan Januari 2027. Melalui penyusunan ini, berbagai dokumen serta sumber data akan dihimpun dan dianalisis untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kinerja institusi. Proses ini diharapkan mampu memperkuat narasi tentang arah pengembangan Unhas, karakteristiknya sebagai research university, serta kontribusinya terhadap pembangunan Sulawesi Selatan, Indonesia Timur, dan Indonesia secara lebih luas. (*/aya)
Editor : Ishaq Rahman






