

Pasal 1 (7) dari Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian kasus anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi telah diakui secara internasional sebagai metode yang paling efektif dalam menangani anak yang terlibat masalah hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 (3) UUSPA.




