

Justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama, adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Pasal 1 Angka 2 UU 31/2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.




