Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

PKBH Info: Mengenal lebih dekat Justice Collaborator

Justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama, adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Pasal 1 Angka 2 UU 31/2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: English