Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya kenaikan sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.