TATA CARA PENGGUNAAN
GEDUNG, LAPANGAN, AULA DAN LAHAN
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HASANUDDIN
(Berdasarkan SK Rektor No. 3421/UN4.1/KEP/2018)

  1. Permintaan penggunaan ditujukan ke Direktur Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset yang diketahui oleh Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua/Sekretaris Lembaga, Kepala Biro;
  2. Permintaan penggunaan ruangan, lapangan, aula dan lahan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum kegiatan;
  3. Sewa penggunaan gedung, lapangan, aula dan lahan dibayar paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan;
  4. Pembayaran sewa dibayarkan melalui Rekening Bank BTN 0000-4013-0000-5477 a.n. Rektor Unhas QQ Bendahara Penerima;
  5. Bukti setoran pembayaran disampaikan ke pengelola pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset;
  6. Direktorat Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset berdasarkan bukti pembayaran menerbitkan surat pengantar penggunaan gedung, lapangan, aula dan lahan;
  7. Jadwal penggunaan gedung, lapangan, aula dan lahan mulai jam 08.00 s/d 17.00 wita;
  8. Untuk penggunaan di luar jam tersebut di atas, harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan unit kerja (Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua/Sekretaris Lembaga, Kepala Biro).

Pembayaran ditransfer ke Rekening Bank BTN 0000-4013-0000-5477 a.n. Rektor Unhas QQ Bendahara Penerima

Skip to content