Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Red Campus Talk #110: Kenal Dekat Prodi Magister Fakultas Hukum Unhas

Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Red Campus Talk edisi #110 dengan tema “Jadi Penegak Keadilan Nggak Bisa Setengah-setengah Lho! : Seputar Prodi Magister Ilmu Hukum Unhas”. Edisi yang khusus membahas program studi magister ini berlangsung pukul 16.00 Wita secara live melalui akun instagram @hasanuddin_univ, Kamis (27/5)

Hadir sebagai narasumber yakni Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi Fakultas Hukum Unhas. Prof. Hamzah menjelaskan tentang dua program studi Magister di Fakultas Hukum Unhas, yakni prodi Ilmu Hukum dan Kenotariatan.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pengalaman, prodi magister Kenotariatan menghadirkan tenaga pendidik tidak hanya dari kalangan akademisi, namun juga menghadirkan 10 tenaga profesi yang berpengalaman dalam praktek di bidang keilmuan Kenotariatan.

Bagi lulusan yang ingin memperoleh gelar atau jabatan kenotariatannya, diwajibkan untuk mengikuti ujian profesi notaris. Sehingga dituntut menjadi notaris dengan keterampilan membuat akta yakni sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Lebih lanjut, Prof. Hamzah menjelaskan proses pembelajaran prodi magister Ilmu Hukum berbeda dengan level sarjana. Jika pada jenjang sarjana lebih fokus pada penerapan aturan, pada jenjang magister mahasiswa akan mendalami kemampuan menganalisis teori dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.

“Itu sebabnya prodi S2 Ilmu Hukum akan menciptakan lulusan yang aktif sebagai akademisi, praktisi, penegak keadilan, aktif sebagai konsultan hukum, dan juga sebagai perancang peraturan,” jelas Prof Hamzah.

Edisi Red Campus Talk kali ini dipandu oleh Masyita Ramadhani (Student Volunteer Unhas) dan diikuti secara live oleh kurang lebih 100 follower instagram @hasanuddin_univ.(*/dhs)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content