Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Aswanto

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kuliah umum bertema “Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Kegiatan yang menghadirkan YM Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) sebagai narasumber berlangsung di Baruga Prof. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, dan terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (27/04).

Kegiatan resmi dibuka oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih atas kesediaan narasumber untuk berbagai informasi dan pengalaman. Dirinya mengatakan, secara berkelanjutan Fakultas Hukum Unhas terus berupaya secara maksimal memberikan ruang akademik untuk mendukung peningkatan informasi dan ilmu pengetahuan.

“FH Unhas terus memaksimalkan dalam ketersediaan wadah untuk menunjang akademik mahasiswa maupun dosen. Ruang diskusi seperti ini akan menjadi salah satu wadah pengembangan dimaksud,” jelas Prof. Farida.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Aswanto memberikan gambaran mengenai anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa aspek hukum berkenaan dengan perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana.

rof. Aswanto juga menjelaskan berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dicabut dan tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ada moderasi hukuman mati yang pada dasarnya merupakan pidana pokok. Setelah adanya putusan MK maka hukuman mati harus menjadi alternatif dan dimuat secara khusus dengan peraturan perundang-undangan.

Jumlah peserta dalam kuliah umum tersebut mencapai 710 peserta, dari akumulasi peserta yang hadir secara daring dan luring. Para peserta antusias mengikuti kegiatan dibuktikan dengan keaktifan peserta dalam memberi tanggapan dan pertanyaan secara interaktif.

Peserta dalam kuliah umum tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, aparat penegak hukum dan masyarakat umum. (*/fh/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content