Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

SURAT EDARAN PERUBAHAN CUTI BERSAMA

SURAT EDARAN
NOMOR 10577/UN4.1/KP.10.01/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN
NOMOR 09824/UN4.1/KP.10.01/2023 TANGGAL 20 MARET 2023

Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023,
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka dengan ini disampaikan beberapa perubahan atas Surat Edaran Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 09824/UN4.1/KP.10.01/2023 sebagai berikut:

  1. Hari Raya Idul Fitri 1444 H tanggal 22 – 23 April 2023, cuti bersama tanggal 19, 20, 21, 24, dan25 April 2023, dan aktif kembali bekerja pada hari Rabu 26 April 2023, dengan jam kerja sesuai Surat Edaran Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 212/UN4.2/UM.13/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Jam Kerja.
  2. Kepada pimpinan unit kerja, kiranya melakukan pemantauan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan jam kerja dan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), NonPegawai Negeri Sipil Tetap (NPT) dan NonPegawai Negeri Sipil Tidak Tetap (NPTT) di unit kerja masing-masing secara obyektif serta melaporkan kepada Rektor Universitas Hasanuddin melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Alumni, dan Sistem Informasi paling lambat tanggal 27 April 2023, untuk menjadi bahan penilaian terhadap pegawai yang bersangkutan

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content