Makassar – Membangun lingkungan yang sehat tidak selalu dimulai dari kebijakan besar. Di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas), upaya tersebut tumbuh dari kebiasaan sederhana: menjaga lingkungan kampus tetap bebas dari asap rokok.
Selama sekitar 15 tahun, FKM Unhas konsisten menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan fakultas. Kebijakan yang mulai diterapkan sekitar 2009 ini tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi terus dibangun sebagai bagian dari budaya akademik yang melibatkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga tamu yang berada di lingkungan fakultas.
Sebagai institusi pendidikan yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, penerapan KTR menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perilaku hidup sehat. Area perkuliahan, taman, halaman, hingga tempat parkir berada dalam cakupan kawasan tanpa rokok.
Dekan FKM Unhas, Prof. Sukri Palutturi, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di lingkungan fakultas tanpa membedakan status maupun peran.
“Penerapan KTR di FKM Unhas bisa menjadi salah satu contoh kampus yang secara konsisten menerapkannya dalam 15 tahun terakhir. Kebijakan ini berlaku kepada siapa saja untuk tidak merokok dalam wilayah FKM,” jelas Prof. Sukri.
Dari Larangan Menjadi Kebiasaan
Perjalanan FKM Unhas dalam menerapkan KTR berlangsung secara bertahap. Sejak awal penerapan sekitar 2009, kebijakan tersebut diperkuat melalui sosialisasi, pengawasan internal, serta aturan di tingkat fakultas yang mengacu pada kebijakan pengendalian tembakau di tingkat nasional dan daerah.
Cakupan KTR juga tidak terbatas pada ruang tertutup. Seluruh area fakultas, termasuk ruang terbuka, diarahkan tetap bebas asap rokok.
“Tidak hanya larangan merokok di dalam gedung perkuliahan, tetapi juga di seluruh area terbuka seperti taman, halaman, dan area parkir. Bahkan, semua kegiatan akademik, penelitian, maupun acara kemahasiswaan wajib diselenggarakan dengan prinsip bebas asap rokok,” ujar Prof. Sukri.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Di lingkungan FKM Unhas, isu pengendalian tembakau juga beririsan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa tidak hanya mempelajari dampak konsumsi tembakau dan kebijakan pengendaliannya secara teoritis, tetapi juga melihat bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam lingkungan akademik.
Dengan cara ini, kampus menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan pengetahuan dengan praktik. Kebijakan kesehatan yang dipelajari mahasiswa dapat diamati penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menjaga Konsistensi dengan Edukasi
Mempertahankan KTR selama lebih dari satu dekade tentu memiliki tantangan. Pada masa awal penerapan, kebiasaan merokok sebagian warga kampus menjadi salah satu hal yang perlu dihadapi.
FKM Unhas memilih pendekatan edukatif dan persuasif dalam menjaga kepatuhan. Teguran dan dialog menjadi bagian dari pembinaan ketika ditemukan pelanggaran, dengan penekanan pada kesadaran terhadap kesehatan bersama.
“Pendekatan yang digunakan FKM Unhas tidak bersifat represif. Fakultas memilih strategi disiplin berbasis kesadaran, yakni mengedepankan edukasi dan keteladanan dibanding hukuman,” kata Prof. Sukri.
Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur yang beraktivitas di lingkungan fakultas. Petugas kebersihan, staf keamanan, serta pengurus organisasi mahasiswa memiliki peran dalam menjaga kawasan tetap sesuai dengan prinsip KTR.
Bagi FKM Unhas, konsistensi tersebut penting karena keberhasilan sebuah kebijakan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh kesediaan seluruh warga kampus untuk menjalankannya.
Kampus sebagai Ruang Belajar Hidup Sehat
KTR memberi pengalaman langsung bagi mahasiswa FKM Unhas mengenai bagaimana sebuah kebijakan kesehatan diterapkan dan dipertahankan dalam lingkungan sosial.
Mahasiswa dapat melihat bahwa pengendalian tembakau tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok. Di dalamnya terdapat proses komunikasi, edukasi, pembentukan norma sosial, pengawasan, serta keteladanan yang berjalan secara berkelanjutan.
Pengalaman tersebut relevan dengan pendidikan kesehatan masyarakat yang menempatkan pencegahan dan promosi kesehatan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup.
“Dalam beberapa tahun terakhir, FKM Unhas bahkan menjadi rujukan bagi lembaga pendidikan lain di Makassar dan Indonesia Timur untuk belajar bagaimana membangun lingkungan akademik yang sehat dan bebas rokok,” jelas Prof. Sukri.
Setelah sekitar 15 tahun diterapkan, KTR telah menjadi bagian dari keseharian di lingkungan FKM Unhas. Mahasiswa baru beradaptasi dengan aturan yang sudah berjalan, sementara sivitas akademika memiliki tanggung jawab bersama untuk mempertahankannya.
Dari Kampus, Menjaga Kesehatan Bersama
Bagi FKM Unhas, menjaga lingkungan tanpa asap rokok merupakan bagian dari praktik nyata promosi kesehatan. Komitmen tersebut menunjukkan bahwa upaya menciptakan lingkungan sehat dapat dimulai dari ruang pendidikan dan diterapkan melalui kebiasaan sehari-hari.
Prof. Sukri berharap pengalaman FKM Unhas dapat menjadi inspirasi bagi lingkungan pendidikan lainnya dalam membangun kawasan tanpa rokok yang konsisten, edukatif, dan melibatkan seluruh warga kampus.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua, bukan hanya mahasiswa. Dan hasilnya, kita bisa rasakan bersama: lingkungan akademik yang lebih bersih, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Konsistensi penerapan KTR selama sekitar 15 tahun memperlihatkan bahwa kebijakan kesehatan membutuhkan proses yang berkelanjutan. Aturan menjadi pijakan, edukasi membangun pemahaman, sementara keteladanan dan partisipasi menjaga agar kebijakan tetap hidup dalam keseharian.
Upaya tersebut turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 3: Good Health and Well-Being, khususnya dalam mendorong lingkungan yang mendukung kesehatan dan pencegahan dampak buruk penggunaan tembakau.
Pada akhirnya, budaya hidup sehat tidak selalu lahir dari kampanye besar. Ia dapat tumbuh dari lingkungan terdekat, dari aturan yang dijalankan secara konsisten, hingga kebiasaan sederhana untuk menjaga ruang bersama tetap bebas dari asap rokok.




