Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan assesment dalam rangka akreditasi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Dua program studi, yaitu Prodi S2 Biologi dan Prodi S2 Fisika divisitasi oleh asesor BAN-PT, yang dimulai pada Jum'at, 19/7 selama dua hari.
Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Muh. Restu, MP, menerima kedatangan para asesor di Ruang Rektor Unhas, Lt.8 Gedung Rektorat Unhas. Turut mendampingi adalah Direktur Komunikasi Unhas (Suharman Hamzah, Ph.D) dan Dekan F-MIPA (Dr. Eng. Amiruddin, M.Si).
Tim asesor terdiri atas Prof. Dr. Yosephine Sri Wulan M,M.Si (Universitas Airlangga), dan Dr. Drs. Hendro Pramono, M.S., (Universitas Jenderal Soedirman) yang akan melakukan visitasi untuk Prodi S2 Biologi. Sementara Prodi S2 Fisika divisitasi oleh Dr. Budhy Kurniawan, M.Si (Universitas Indonesia) dan Drs. Arinto Yudi Ponco Wardoyo, M.Sc., Ph.D. (Universitas Brawijaya).
Dalam pertemuan ini, Prof. Restu menyampaikan salam dari Ibu Rektor, yang saat ini sedang bertugas di luar kota. "Ibu Rektor menyampaikan salam hormat kepada Bapak dan Ibu asesor, semoga dapat melaksanakan tugas dengan lancar selama visitasi di Unhas," kata Prof. Restu.
Mewakili tim asesor, Prof. Yosephine menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas penerimaan dan penyambutan yang hangat dari civitas akademika Unhas, khususnya Fakultas MIPA.
"Kami optimis dapat melaksanakan tugas visitasi ini tepat waktu. Apalagi pihak Unhas nampaknya sangat siap dengan kedatangan kami, jadi ini sangat membantu kami dalam melakukan visitasi," kata Prof. Yosephine.
Suharman Hamzah, Ph.D selaku Direktur Komunikasi Unhas menjelaskan bahwa akreditasi program studi merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin.
"Kita mempunyai unit kerja di tingkat universitas, yaitu LPMPP, yang bertugas memonitor dan mamfasilitasi akreditasi setiap program studi. Sekitar setahun sebelum berakhirnya status akreditasi suatu prodi, LPMPP akan memberi notifikasi agar prodi bersangkutan segera mempersiapkan borang, sehingga dapat disubmit paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya akreditasi," kata Suharman.(*)
Editor: Ishaq Rahman




