Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility – CSR) di Universitas Hasanuddin, Senin (2/5/2016). Wakil Rektor IV Unhas Prof.dr. Budu, Ph.D, Sp.M (K) membuka acara FGD itu ditandai dengan sambutan penerimaan dan penyerahan cinderamata kepada Kepala Biro Persidangan I DPD RI Ir.Sefti Samsiaty, M.M. yang hadir bersama tim kecil terdiri atas Yudi Yusac, S.E., M.M. dan Nurdianto S.Sos.
Tiga narasumber berbicara dalam FGD ini, yakni Budi Retno Minulyo, M.E.CSR (DPD RI), Prof.Dedy Tikson, Ph.D., dan Prof.Dr.Ir. Darmawan Salman, M.S. (keduanya dari Unhas).
Wakil Rektor IV Unhas Budu mengatakan, Unhas sangat berkepentingan dengan kegiatan ini, karena Unhas menjalin kemitraan dengan banyak pihak, termasuk dengan sejumlah perusahaan.
‘’Masalah CSR ini tidak saja menimbulkan konsekuensi finansial, tetapi juga berdampak pada masalah sosial,’’ ujar Budu.
Budi Retno Minulyo dalam paparannya mengatakan RUU ini memiliki urgensi yang kuat dalam memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tanggung jawab social perusahaan. Berdasarkan data yang ada, belum semua perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, perusahaan telah dianggap telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
‘’Pada sisi lain, potret implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) saat ini antara lain; belum efektif berkontribusi terhadap upaya kesejahteraan masyarakat. Adanya tumpang tindih dengan program pemerintah atau pihak lain. Minimnya pelibatan stakeholder, tidak sesuai dengan masalah dan kebutuhan lokal dan lain sebagainya,’’ kata Budi Retno Minulyo.
Kehadiran RUU ini dari sisi operasional diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan sinergitas antar-stakeholder, sehingga tujuan dan manfaat yang diperoleh dapat memberikan nilai tambah stakeholder (masyarakat, pemerintah, dan korporasi) bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). (*).