Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA, menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Drs. Hamka B. Kady, M.S beserta rombongan. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 Wita secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (12/01).
Selain jajaran sivitas akademik Unhas, turut hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta para pimpinan Perguruan Tinggi Kota Makassar.
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan Unhas, Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., Sp.MK., dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan DPR RI beserta rombongan ke Unhas. Beliau mengatakan, suatu kebanggaan tersendiri bagi Unhas bisa terlibat dalam proses pengembangan Ibu Kota Negara, melalui pandangan dan saran dari sivitas akademika Unhas.
“Unhas saat ini memperoleh peringkat ke-5 secara nasional. Sejak 2021, Unhas juga masuk dalam pemeringkatan dunia oleh QS World University Ranking dan Times Higher Education. Sebagai PTN terbesar di Indonesia Timur dengan 16 fakultas dan sumber daya yang kompeten, tentu menjadi kebanggaan tersendiri ketika DPR RI juga melibatkan Unhas dengan mendengarkan berbagai pandangan sivitas akademika untuk pembentukan RUU IKN,” jelas Prof. Nasrum.
Pada kesempatan yang sama, Drs. Hamka B. Kady, M.S., menjelaskan kunjungan tersebut merupakan salah satu tahapan pembentukan undang-undang pemindahan Ibu Kota Negara. Beliau mengharapkan, kehadiran DPR RI di Unhas bisa mendengarkan berbagai saran dan pandangan dari berbagai disiplin ilmu.
Beliau menjelaskan secara umum pembahasan IKN telah dilakukan sejak periode 2014 lalu dan telah diputuskan memilih Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. RUU IKN mencakup 8 poin utama salah satunya penataan ruang pertanahan, lingkungan dan bencana, hingga pemindahan ibu kota. Olehnya itu, DPR RI membutuhkan banyak informasi dan masukan masyarakat.
“Banyak hal yang perlu didiskusikan hari ini. Sengaja mengambil di Unhas karena kami meyakini banyak pakar dan ilmuan Unhas yang dapat memberikan informasi dan gagasan untuk RUU IKN. Saat ini kami sedang tahap perumusan, untuk itu membutuhkan penyempurnaan,” jelas Hamka.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) merupakan instansi yang ditugaskan pemerintah untuk menyusun konsep pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Ini dituangkan dalam RUU IKN yang sedang dibahas DPR.
Pemindahan status ibu kota negara dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama dengan pemindahan status ibu kota negara yang direncanakan pada semester satu tahun 2024. Kedua, visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia. Ketiga, cakupan wilayah pengelolaan. Dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu hektar dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu hektar dan beberapa tahapan lainnya.
Setelah penyambutan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dari sivitas akademika Unhas. Para guru besar Unhas memberikan pandangan mereka mengenai RUU IKN tersebut. Kegiatan yang dipandu oleh Direktur Komunikasi Unhas Ir. Suharman Hamzah, Ph.D., selaku moderator berlangsung lancar hingga pukul 13.00 Wita. (*/mir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR