Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Bahas Penelitian Sosio-Legal

Sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan Dies Natalis ke-72, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah umum dengan Tema “Metode Penelitian Sosio-Legal” dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H., M.H., Ph.D). Kegiatan berlangsung pada Selasa (27/02) bertempat di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Ratnawati menyampaikan pembelajaran metode penelitian sosio-legal sangat penting untuk mahasiswa hukum, dengan mempelajari berbagai metode penelitian diluar normatif, mahasiswa hukum dapat melibatkan pendekatan interdisipliner untuk memecahkan suatu masalah hukum.

Kuliah umum ini diikuti sekitar 130 Mahasiswa baik mahasiswa dari jenjang studi Sarjana maupun jenjang Magister dan langsung diberikan praktek singkat tentang cara untuk menemukan identifikasi masalah dalam penelitian hukum sosio-legal dan cara merumuskan masalah atau pertanyaan penelitian oleh narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Fachrizal Afandi menyampaikan materi seputar perspektif studi hukum, taksonomi gaya penelitian hukum, ragam penelitian hukum serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian sosio-legal, perumusan norma pidana dalam perspektif sosio-legal, hingga etnografi dalam penelitian hukum.

Fachrizal menekankan pentingnya penelitian sosio-legal untuk dipahami oleh mahasiswa karena penelitian sosio-legal meskipun merupakan pendekatan interdisipliner, namun metode penelitian ini sangat penting khususnya bagi insan hukum. Metode penelitian jenis ini mampu memberikan analisis tentang bagaimana faktor sosial dan politik mempengaruhi kinerja lembaga hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dan hal ini merupakan bekal utama ketika mahasiswa ingin melakukan penelitian nantinya.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. yang hadir di akhir kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Narasumber untuk hadir dan berbagi ilmu, khususnya tentang metode penelitian hukum sosio-legal yang tentunya penting untuk diketahui oleh Mahasiswa.

“karena ketika ingin melakukan sesuatu harus mengetahui metode atau cara yang harus dilakukan, termasuk sebelum melakukan sebuah penelitian hukum mahasiswa juga harus tahu cara atau metode apa yang akan digunakan. Salah satunya bisa dengan metode penelitian sosio-legal ini. Terima kasih kepada narasumber atas ilmu dan pengalaman yang diberikan kepada mahasiswa,” jelas Prof Hamzah.

Kegiatan yang dipandu oleh Ketua Departemen Hukum Internasional Dr. Birkah Latief, S.H., LL.M. Dr. Ratnawati, S.H., M.H., tersebut berlangsung lancar. Para peserta aktif memberikan pertanyaan dan berdiskusi bersama narasumber. (*/fh-al/mir)

Editor : Ahmad

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Bahas Penelitian Sosio-Legal

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content