Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin kembali menggelar Kuliah Umum dengan tema “Eksistensi KPK Pasca Berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Kuliah umum dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-68 ini diselenggarakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, SH, Fakultas Hukum Unhas, Selasa (03/03).
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Nurul Ghufron, SH, MH. Turut hadir Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum, serta sejumlah dosen dan mahasiswa se-Fakultas Hukum.
Dalam pengantarnya mengawali kuliah umum, Prof. Farida menyatakan bahwa merupakan suatu kebanggaan bagi FH Unhas dapat menghadirkan tokoh-tokoh nasional pada sejumlah kegiatan kuliah umum rangkaian Dies Natalis ke-68.
“Melalui kuliah umum ini, kami berharap Bapak Wakil Ketua KPK dapat memberikan perspektif serta kondisi kekinian terkait upaya pemberantasan korupsi. Kita ketahui bersama sudah 10 tahun lebih KPK berdiri dan berkiprah memberantas korupsi bersama instansi penegak hukum lainnya,” jelas Prof. Farida.
Beliau juga menjelaskan pentingnya sinergi dari seluruh elemen, baik dari unsur pemerintahan dan masyarakat untuk memberantas korupsi serta peranan Perguruan Tinggi (PT) dalam memberantas korupsi yang dikenal sebagai Pendekatan Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam konteks ini, perguruan tinggi harus menjadi pusat pergerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi, baik secara lokal maupun nasional.
Dari pilar Pendidikan, PT berperan dalam orientasi mahasiswa, mata kuliah/insersi anti korupsi, calon wisuda dan kampanye serta sosialisasi anti korupsi. Pada pilar Penelitian, PT memiliki kewajiban dalam melakukan riset/kajian dan pembentukan pusat kajian, serta turut andil dalam perbaikan sistem/tata kelola (good governance). Adapun pilar Pengabdian, PT menyelenggarakan KKN Tematik Anti Korupsi serta pengawasan pemerintahan/layanan publik.
Dalam pemaparan kuliah umumnya, Dr. Nurul Ghufron, SH, MH menjelaskan terkait eksistensi KPK Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 menambahkan tugas KPK menjadi 6 tugas, yaitu: (1) Pencegahan; (2) Monitor; (3) Koordinasi; (4) Supervisi; (5) Penindakan; dan (6) Eksekusi.
Selain penambahan tugas, Undang-Undang ini juga mengubah urutan susunan tugas KPK. Perubahan di atas tidak melemahkan eksistensi KPK, namun justru menguatkan KPK.
“Anggapan yang mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas melemahkan KPK adalah keliru. Dewan Pengawas justru menguatkan dan meningkatkan kinerja KPK. Pada dasarnya, lembaga negara yang lain juga memiliki lembaga pengawasan, seperti Mahkamah Agung, Polisi, dan KPK,” jelas Ghufron.
Area fokus KPK sendiri mengarah kepada politik yang mencakup korupsi politik dan regulasi pendanaan partai. Kemudian pada sektor bisnis yang terkait dengan resiko fraud (bisnis), perizinan dan layanan administrasi ekspor, impor, bea cukai, dan pajak.
Dari sektor penegakan hukum, fokus KPK terkait pada penegakan hukum, yudikatif (badan peradilan pidana, perdata, dan niaga) dan sektor layanan publik yang mencakup kesejahteraan fasilitas publik.
“Kami di KPK berkomitmen untuk bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Tujuan hukum adalah untuk keadilan yang seadil-adilnya, sehingga tidak ada istilah hukum yang memihak pihak tertentu,” papar Ghufron.
Secara definisi, korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana yang dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
Adapun tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi antara lain merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu, dan identitas pelapor.(*)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR




