Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Peternakan Unhas Terima Sertifikat Tempat Uji Kompetensi

Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin mendapatkan sertifikat lisensi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) keahlian peternakan. Status ini diperoleh setelah melalui berbagai tahapan verifikasi dan administrasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Peternakan Indonesia (LSP-PI). Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Nomor: KEP. 040. TUK/LSP-PI/X/2020 yang mengacu pada lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada kesempatan wawancara, Sabtu (14/11), Kepala TUK Fakultas Peternakan Unhas, Prof. Dr. Ir. Jasmal A. Syamsu, M.Si., IPU., ASEAN., menjelaskan bahwa dengan lisensi terhadap TUK ini, Fakultas Peternakan dapat melaksanakan uji kompetensi dalam bidang keahlian peternakan, yang mana hasil uji kompetensi tersebut tentunya mendapatkan pengakuan negara.

Kehadiran TUK di Fakultas Peternakan juga sebagai upaya mempersiapkan mahasiswa yang berkompeten dan berdaya saing. Kompetensi mahasiswa dan alumni ditunjang oleh pengakuan melalui sertifikat keahlian sesuai kemampuan yang dimiliki. Kedepan akan dibuat program pemenuhan kompetensi mahasiswa yang akan bermanfaat sebagai SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) saat lulus. Hal ini akan membuka peluang besar kepada mereka saat masuk dalam dunia kerja.

“Tidak hanya mahasiswa, masyarakat umum juga bisa melakukan uji kompetensi di Fakultas Peternakan. Kita juga bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya untuk melakukan uji kompetensi kepada para petugas peternakan,” jelas Prof Jasmal.

Lebih lanjut, Prof Jasmal menambahkan selama proses verifikasi, Fakultas Peternakan tidak mengalami hambatan yang berarti karena semua syarat seperti sarana dan prasarana uji telah dimiliki seperti laboratorium dan sarana penunjang lainnya yang masuk dalam indikator penilaian.

“Dari 43 jenis kompetensi LSP-PI, semua bisa di uji di TUK Fakultas Peternakan Unhas. Hal ini tentu karena sarana prasarana penunjang uji kompetensi yang kami miliki sangat memadai untuk melakukan kompetensi tersebut,” sambung Prof Jasmal.

Untuk memaksimalkan TUK, Prof Jasmal sebagai Kepala TUK tengah mempersiapkan kegiatan pelatihan para asesor dari dosen yang memiliki setidaknya satu bidang keahlian. Mereka yang nantinya akan melakukan proses uji kepada mahasiswa maupun masyarakat tentu harus dipersiapkan dengan baik.

Sertifikat lisensi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Fakultas Peternakan berlaku selama empat tahun. Setelah empat tahun, kemudian akan diperpanjang kembali dengan tahapan yang sama. TUK ini sudah dapat beroperasi, namun akan lebih efektif di awal tahun mendatang, mengingat tahun ini akan segera berakhir.(*/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content