Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksanaannya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 Wita secara luring terbatas di Hotel Harper Perintis dan terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (30/12).
Pada kesempatan tersebut, Prof Dwia dalam sambutannya secara daring memberikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Kemenaker yang melibatkan Unhas dalam rencana penyusunan peraturan turunan undang-undang cipta kerja. Keterlibatan Unhas dalam memberikan sumbangsih ide dan masukan menjadi bentuk kontribusi memperkaya penyusunan klaster ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Prof Dwia menuturkan sebagai Perguruan Tinggi, keterlibatan pemikiran ataupun pendapat dari para pakar dan akademisi akan membantu terwujudnya peraturan yang sejalan dengan harapan masyarakat. Hal ini juga sekaligus menambah informasi guna menghasilkan aturan yang bijak bagi ketenagakerjaan Indonesia.
“Masalah ketenagakerjaan merupakan hal yang sensitif, apalagi ada isu terkait tenaga kerja asing. Ini menjadi hal penting yang membutuhkan pemikiran berbagai kalangan. Kami berharap FGD ini bisa menjadi pemantik dan menghasilkan peraturan yang dapat diterima oleh semua kalangan,” jelas Prof Dwia.
Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh Kemenaker bertujuan untuk mendiskusikan dan menghimpun masukan sehubungan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Selain para akademisi, FGD ini juga melibatkan masyarakat dan kalangan pemerhati guna menghasilkan penyusunan peraturan yang bisa diterima oleh semua pihak.
Kegiatan resmi dibuka oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan (Drs. Muhammad Iswandi Hari, S.H., M.Si). Dalam sambutannya, beliau menjelaskan kondisi ketenagakerjaan Indonesia yang tidak seimbang antara pencari kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. UU Cipta kerja hadir dengan maksud meningkatkan daya saing dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia.
Setelah pembukaan secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan FGD yang mendengarkan pandangan akademisi serta pemaparan pokok-pokok pikiran rancangan peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.
Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 18.00 Wita.(*/mir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR