Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

FH Unhas dan Ditjen Imigrasi Tandatangani MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian

Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin bersama Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyepakati kerja sama program Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ditjen Imigrasi dan FH Unhas.

Penandatanganan MoA ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.H dan Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum di Jakarta, Selasa (30/11).

Dalam kesempatan tersebut, Dekan FH Unhas Prof. Farida mengatakan program pelatihan sertifikasi ini sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan keimigrasian, termasuk di Sulawesi Selatan. Misalnya saja dalam usaha biro perjalanan haji dan umroh, traveling maupun perusahaan penyedia layanan kerja.

Lebih lanjut, beliau menambahkan berbagai aktivitas keseharian masyarakat tersebut membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen sebagai syarat, misalnya kartu izin tinggal bagi orang asing, perpanjangan dokumen imigrasi dan dokumen lainnya. Dengan demikian, program pelatihan tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Imigrasi menuturkan kerja sama ini akan semakin mendorong pelayanan secara optimal bagi masyarakat. Beliau mengharapkan, dimasa mendatang, layanan keimigrasian akan semakin mudah diperoleh dan menjangkau masyarakat secara meluas.

“Program ini melibatkan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia sebagai mitra dalam pelaksanaan pelatihan sertifikasi konsultan keimigrasian, salah satunya Unhas. Kami meyakini, dengan potensi SDM yang dimiliki FH Unhas, tujuan program tersebut dapat tercapai,” jelas Prof. Widodo.

Program Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian, memungkinkan bagi para pengguna layanan keimigrasian untuk memanfaatkan jasa konsultan untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen.

Berdasarkan Permen tersebut, Konsultan Keimigrasian memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan jasa keimigrasian. Konsultan ini harus mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi dan telah dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah kantor konsultan keimigrasian. (*/fh/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content