Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas dan MPR RI Bahas Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Perkuat Demokrasi Ekonomi Berkeadilan

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat Unhas pada Rabu (18/6).

MAKASSAR – Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Dewan Profesor Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Konstitusi bertema “Evaluasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998”.

Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara MPR RI dan kalangan akademisi dalam mengkaji relevansi Pasal 33 sebagai landasan konstitusional sistem perekonomian nasional serta kaitannya dengan arah kebijakan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.

Diskusi dibuka oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi Universitas Hasanuddin sebagai narasumber, yaitu:

  1. Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  2. Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  3. Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  4. Prof. Dr. Mursalim, S.E., M.Si. – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

Mengawali sesi diskusi, Prof. Hamzah Halim dalam paparannya menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 harus dilakukan dengan memahami sejarah panjang pembentukan sistem ekonomi Indonesia. Para pendiri bangsa sejak awal menyadari bahwa kemerdekaan politik harus diikuti dengan kemerdekaan ekonomi sehingga arah pembangunan nasional tidak terlepas dari semangat mewujudkan kedaulatan ekonomi bangsa.

“Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Oleh karena itu, konsep ekonomi yang dirumuskan dalam konstitusi pada dasarnya menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” kata Prof. Hamzah.

Sementara itu, Prof. Achmad Ruslan menyoroti implementasi Pasal 33 ayat (1) hingga ayat (5) yang menurutnya masih memerlukan pengaturan yang lebih jelas. Belum terdapat penegasan memadai mengenai objek, subjek, serta mekanisme pengelolaan cabang-cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara.

“Perlu dilakukan penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha apa saja yang wajib dikelola negara serta bagaimana prinsip-prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Prof. Achmad.

Pandangan lain disampaikan Prof. Abdul Razak yang mengulas makna Pasal 33 ayat (2) mengenai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menilai para perumus konstitusi telah memberikan batas yang jelas mengenai sektor-sektor strategis yang harus berada dalam penguasaan negara.

“Diperlukan penjabaran mengenai cabang-cabang industri yang termasuk kategori menguasai hajat hidup orang banyak sehingga batas kehadiran negara dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih jelas. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat. Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak yang telah melekat pada masyarakat, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hak asasi warga negara,” kata Prof. Razak.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Mursalim menekankan bahwa sistem perekonomian nasional tidak cukup hanya menjadi bahan diskusi akademik, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat. Semangat Pasal 33 harus tercermin dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

“Perlu rekonstruksi norma pada Pasal 33 yang semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan dukungan negara melalui fasilitasi dan perlindungan terhadap koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” kata Prof. Mursalim.

Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang dalam forum tersebut, Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menegaskan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan pemikiran strategis terhadap berbagai isu kebangsaan. Pembahasan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari upaya merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Di sini kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa,” ujar Prof. JJ.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., menyampaikan apresiasi atas berbagai gagasan yang disampaikan para akademisi Unhas. Pemikiran yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi masukan penting dalam proses kajian yang dilakukan MPR RI.

“Berbagai rekomendasi yang lahir dari diskusi dapat memperkaya perspektif MPR dalam melihat perkembangan implementasi Pasal 33 sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Taufik Basari.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa berbagai gagasan yang muncul dalam diskusi akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian konstitusi MPR RI.

Melalui diskusi ini, MPR RI dan Unhas berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem perekonomian nasional yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi ekonomi, keadilan sosial, serta kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. (*/dhs)

Editor : Ishaq Rahman

Constitutional discussion panel at Indonesian university auditorium

Constitutional discussion panel at Indonesian university auditorium
Woman in green hijab speaking at podium

Man in batik shirt speaking at podium

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email