Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan penyuluhan hukum berkaitan dengan “Pendaftaran Tanah Secara Online Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja”. Kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanann pengabdian Kepada Masyarakat Program Kemitraan-Masyarakat (PPMU-PK-M) berlangsung di kantor Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Kamis (21/07).
Turut hadir dalam kegiatan Camat Tanralili, Kepala Desa Toddopulia, Babinsa Toddopulia, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, warga Desa Toddopulia, serta mahasiswa KKN Unhas yang berlokasi di Desa Toddopulia. Adapun sebagai narasumber yakni Antony Manurung, S.H. (Kantor Pertanahan Kabupaten Maros).
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Tim menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut penting dilakukan untuk memberikan penjelasan dam informasi baru kepada masyarakat berkaitan dengan hukum pendaftaran tanah. Beliau mengatakan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan melalui sistem elektronik secara bertahap.
“Kita mengharapkan dengan adanya penyuluhan tersebut mampu menambah wawasan masyarakat berkaitan dengan proses pendaftaran tanah secara online pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Semoga, apa yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah Kabupaten Maros,” jelas Prof. Farida.
Lebih lanjut, Prof. Farida mengatakan setelah koordinasi dengan kepala Desa Toddopulia yang menyampaikan masih banyak tanah yang belum terdaftar dan wilayah tersebut yang belum masuk dalam program prioritas nasional untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari kementerian ATR/BPN.
Selain itu, warga desa yang masih awam dengan penggunaan teknologi ketika ingin melakukan pendaftaran tanah secara elektronik (online). Sehingga sangat tepat melakukan penyuluhan berkaitan dengan proses pendaftaran tanah yang saat ini bisa dilakukan secara online.
Dalam kesempatan tersebut, Antony selaku narasumber menyampaikan alat bukti tertulis berupa rincik yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP 18 Tahun 2021.
Pendaftaran tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi apabila telah melewati masa lima tahun sejak berlakunya PP 18 Tahun 2021. Sehingga alat bukti tertulis berupa rincik tersebut dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Pada penyuluhan, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga selesai. Berbagai pertanyaan diberikan para peserta. Tanya jawab berlangsung interaktif oleh narasumber dan para peserta. Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan foto bersama.
Adapun tim yang terlibat yakni :
1. Ketua Tim : Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.,
2. Anggota :
– Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H.
– Dr. Marwah, S.H.
– M.H., Amaliyah S.H., M.H.,
– Andi Kurniawati, S.H., M.H.
– 2 orang mahasiswa fakultas Hukum Unhas.
(*/fh/mir)
Editor : Supratman