Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

FH Unhas Gelar Webinar Internasional, Hadirkan Narasumber Dari Enam Negara

Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan webinar internasional mengusung tema “Laws and Covid-19 Response: Effect and Future Legacy”. Kegiatan berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Jumat (09/04).

Hadir sebagai narasumber Prof. Jonathan Verschuuren (Tilburg University, Belanda), Prof. David Linnan (University of South Carolina, Amerika Serikat), Dr. Bzhar Ahmed (Soran University, Kurdish-Region Iraq), Dr Nirmalla Pillay (Leeds Becket University, Inggris), Ms. Julie Kusimba (Pengacara Nairobi, Kenya) dan Ms. Giselle Durana (Pengacara asal Manila, Filipina).

Kegiatan resmi dibuka oleh Direktur Kemitraan Unhas, Dr. Mahatma Latunru, M. Sc. Dalam sambutannya, Mahatma memberikan apreasiasi atas inisiatif FH Unhas dalam menghadirkan forum berdiskusi dan belajar bersama, utamanya mengenai perkembangan Covid-19 dari tinjauan hukum.

Kegiatan seminar terbagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama disampaikan oleh Julie Kusimba dan Giselle Durana terkait “Adapting Legal Policies in Time of Pandemic” dan “The Legal Landscape in the Post-Pandemic”. Giselle dan Julie secara umum menjelaskan tentang perubahan sistem peradilan hukum yang terjadi di Filiphina dan Kenya. Pada umumnya, semua negara harus bergerak cepat mengubah sistem peradilan menjadi daring.

Kenya memiliki kesulitan dalam ketersediaan teknologi sehingga hanya mampu menyelesaikan pengadilan yang sedang berlangsung. Sehingga, kasus yang sedang berada dalam daftar tunggu tidak dapat diselesaikan untuk sementara waktu.

Materi lain disampaikan oleh Dr Nirmalla yang menggambarkan keadaan yang terjadi di UK. Dimana, pergerakan sosial dan ahli hukum berpendapat terjadi pelanggaran ham dalam melakukan pembatasan sosial. Hal serupa juga disampaikan oleh Prof. David yang memiliki pengalaman cukup luas bekerja sama dengan ahli hukum maupun akademisi di Indonesia.(*/fh/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content